POJOKSATU.id, SUBANG – Saat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) sidak di galian tanah merah, didapati ada pungutan setiap D.O mobil 45.000 rupiah yang diduga itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).

Hal itu diketahui saat ratusan sopir truk-truk pengangkut tanah ditanya, ada tidaknya premanisme yang meminta jatah kepada para sopir.

“Ada preman enggak?,” tanya KDM, di dalam akun youtubenya, yang tayang Jum'at (18/04).

Baca Juga: Detik-Detik Remaja Terlempar dari Wahana Pendulum Jatim Park, Korban Alami Sejumlah Patah Tulang

Ada pak, jawab para sopir pengangkut tanah merah, yang hari itu tengah berkumpul di lokasi penggalian tanah, yang lokasinya di tutup oleh KDM.

Para sopirpun akhirnya merinci pengeluaran di lokasi penggalian tanah merah, yaitu untuk D.O uangnya diberikan kepada cek ker sebesar 45.000,- rupuah.

Kemudian membeli Akua sebesar 10.000 rupiah, bayar operator 5.000,- rupiah dan untuk yang membantu pasang terpal 10.000,- rupiah.

Baca Juga: Innalilahi...Ibunda Cici Paramida dan Siti KDI Meninggal Dunia, Kenangan Terakhir Ramadhan Terakhir

“Semua sopir disini harus mengeluarkan uang 75.000,” tambah KDM.

Yang menarik, KDM akhirnya bertanya kepada penanggungjawab atau pengelola galian tanah merah, menanyakan pungutan D.O yang diserahkan ke Cek Ker buat siapa.

“Yang 45.000 buat lingkungan Kaliangsana (Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati), ke pak Anang,” kata pengelola galian tanah merah.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Eks Gubernur RK Balas Dendam ke Lisa Mariana, Bapak Biologisnya Sudah Bersuara

KDM pun langsung mencecar pertanyaan berikutnya, kepada penangungjawab tersebut yaitu siapa pak Anang itu.

“Itu orang lingkungan pak,” jawab pengelola tanah galian.

Gubernur juga kemudian menanyakan berapa ratus mobil sehari yang mengangkut tanah, di lokasi galian tanah tersebut.

Baca Juga: 42 Instansi Ini Tuntaskan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKN Imbau Instansi Lain Segera Proses Penetapan CASN

Diketahui dalam sehari ada sekitar 200-300 mobil pengangkut tanah, setiap mobil rata-rata bermuatan 30 Ton sementara kekuatan jalan provinsi yang dilalui kendaraan hanya 8 Ton.

Yang menarik, yaitu adanya pungutan untuk lingkungan yang diberikan kepada pak Anang sebesar 45.000 per D.O, itu merupakan salah satu pungutan liar bila tidak ada regulasinya.

Bayangkan bila sehari 300 mobil, maka sehari pak Anang mendapatkan setoran dari pungutan itu sebesar 13 juta rupiah.

Baca Juga: 5 Contoh Soal UTBK SNBT 2025 dan Kunci Jawaban, POLA SOAL Ini Paling Umum, Dicoba Kemampuan Literasi, Nalar, dan Penalaran

Bila satu bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan bila sudah beroperasi lebih dari 3 atau 4 bulan maka uang setoran bisa mencapai milyaran rupiah.

Namun belum diketahui, galian tanah merah di kaliangsana Kalijati itu sudah beroperasi, sehingga belum diketahui sudah berapa uang yang disetorkan ke Pak Anang.

Bagaimana dengan Satgas Premanisme Kabupten Subang yang sudah dibentuk, ketika diduga ada pungutan liar seperti itu dilokasi galian tanah merah beranikah bertindak.

Kemana Satgas Premanisme padahal sudah dibentuk dan di sahkan baik dari tingkat provinsi, hingga kabupaten dan kota. Tinggal menunggu keberanian satgas premanisme untuk memeriksa Pak Anang.***