POJOKSATU.ID - Tim kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat, menyampaikan pernyataan resmi melalui Managing Partner FRA & CO Law Firm, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A.

Ferdy menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

“Saat ini klien kami masih dalam tahap penyidikan dan berstatus tersangka. Kami berkomitmen menjalankan pendampingan secara profesional dan menjaga hak-hak hukum klien,” ujarnya Kamis (10/4/2025)

Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan bahwa sebelum kasus ini ramai diberitakan, pihak keluarga Priguna telah menemui korban dan keluarganya untuk meminta maaf secara langsung. 

Baca Juga: Selamat Jalan Eyang Titiek Puspa, Melly Goeslaw Sebut Almarhumah Pencipta Lagu Wanita Terbaik Indonesia, Sarankan Presiden Prabowo Beri Penghargaan

Permintaan maaf ini juga diikuti dengan penyelesaian secara kekeluargaan dan tercapainya perdamaian.

“Dengan tulus, klien kami kembali menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan tidak akan terulang di kemudian hari,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menepis informasi yang menyebut alamat kediaman klien berada di luar Pulau Jawa. 

“Sejak 2012, klien kami berdomisili di Bandung dan tinggal di apartemen sewaan,” jelas Ferdy.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi istri atau keluarga Priguna karena mereka tidak terlibat dalam kasus ini. 

Baca Juga: Buntut Kasus Rudapaksa Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama: Polda Jabar Buka Posko Aduan Korban

“Kami menegur keras penyebar informasi hoaks dan berita yang tidak berdasar, karena hal ini bisa mencederai proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Tim hukum juga mengapresiasi kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat yang dinilai profesional dan menjunjung tinggi keadilan dalam penanganan kasus ini.

“Setiap warga negara berhak atas pembelaan hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Mari kita hormati proses hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya