POJOKSATU.ID,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas tanpa izin dalam periode Februari hingga Maret 2025.

Dari kasus tersebut, Jajaran Satnarkoba berhasil meringkus 17 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dari total 15 perkara yang ditangani, dua di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus peredaran tembakau sintetis.

"Dari 15 kasus tersebut, kami telah mengamankan 17 tersangka. Dua orang terlibat dalam peredaran sabu, 14 tersangka terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin, dan satu tersangka dalam kasus tembakau sintetis," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Sumarni mengungkapkan bahwa lokasi kejadian tersebar di 15 kecamatan, di antaranya Gegesik, Jamblang, Weru, Sumber, Sendong, Astanajapura, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Beberapa kasus juga dikembangkan dari daerah di luar Cirebon.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat, Siapkan Lokasi Strategis

Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku masih beragam, seperti transaksi langsung, sistem pembayaran di tempat (COD), hingga penggunaan titik peta sebagai lokasi penyerahan barang.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita berbagai barang bukti, di antaranya,Sabu seberat 1,45 gram,Trihexyphenidyl sebanyak 36,681 butir,Tramadol sebanyak 73.381 butir, Excimer sebanyak 63,000 butir, DMP sebanyak 2748 butir, Tembakau sintetis seberat 2,64 gram.

Sumarni mengatakan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Tersangka peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjr dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp.13 miliar.

"Adapun untuk 14 tersangka peredaran obat keras terbatas tanpa izin dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar," ujarnya.

Tambahnya, tersangka tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 13 miliar.

Dikesempatan itu, Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

 

Caption: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers . (Effendi)