POJOKSATU.ID - Sejumlah warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, mendatangi Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk meminta kejelasan terkait status hukum Kuwu Surakarta, Kuryati.
Mereka mempertanyakan bukti resmi atas penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Kuryati, yang hingga kini belum disertai surat keterangan dari pihak kepolisian.
Menurut warga, jika status tersangka telah ditetapkan, seharusnya ada surat resmi yang dikeluarkan agar Bupati bisa segera memproses pemberhentian sementara Kuwu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 Tahun 2020.
"Kita bersama pihak pengadu sudah meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke Polres Ciko, tapi belum diberikan. Kalau memang sudah jadi tersangka, harusnya suratnya segera keluar," ujar Satino, salah satu tokoh masyarakat Surakarta. Selasa (4/3)
Hal senada disampaikan Adek Runoto, tokoh masyarakat lainnya. Ia menyayangkan lambannya kepolisian dalam memberikan kejelasan.
"Saya heran, kenapa Polres seolah menahan diri. Padahal mereka sudah menyatakan bahwa Kuryati ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Warga mengaku telah berupaya meminta informasi secara baik-baik kepada Unit Tipikor Polres Ciko. Namun, hingga kini SP2HP maupun surat resmi penetapan tersangka belum juga diterbitkan.
Meski demikian, Adek berharap Polres Cirebon Kota tetap bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Mudah-mudahan Polres Ciko bisa terus bekerja dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.




