POJOKSATU.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kembali menuai kritik tajam dalam dialog publik bertajuk "Undang-Undang Kejaksaan Penegakan Keadilan Hingga Integritas Lembaga" di Penake Coffee, Tembalang, Semarang.
Acara yang digelar oleh PMII Komisariat Universitas Diponegoro (UNDIP) ini menghadirkan pakar hukum yang menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam revisi UU tersebut.
Lebih dari 50 peserta, mayoritas aktivis mahasiswa UNDIP, hadir dalam diskusi ini. Tiga pemateri utama, yakni Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum Tata Negara, UNDIP), Aista Wisnu Putra, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana, UNDIP), dan Fawwaz Arif Al Jabar, S.E., M.M. (Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Tengah),
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ungkap Enam Bank Akan Mulai Beroperasi di IKN Tahun 2026, Apa Saja?
Secara kritis membedah implikasi perubahan UU Kejaksaan terhadap sistem hukum Indonesia. Diskusi dipandu oleh Muhammad Bintang, Kabid Sospol BEM FISIP UNDIP 2025.
Prof. Lita Tyesta menilai revisi ini berpotensi menimbulkan sentralisasi kewenangan jaksa yang rawan disalahgunakan.
“Diperlukan revisi dan pengawasan ketat terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 agar kewenangan yang signifikan ini tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya. Sabtu (15/2)
Ia menyoroti bahwa revisi tersebut, alih-alih memperkuat kejaksaan sebagai lembaga independen, justru mengandung pasal-pasal yang melemahkan sistem hukum.
“Kewenangan besar tanpa mekanisme checks and balances akan merusak independensi kejaksaan dan mencederai prinsip keadilan,” tambahnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pemberian hak kepada jaksa untuk membawa senjata api demi perlindungan diri. Prof. Lita mempertanyakan urgensi kebijakan ini, mengingat fungsi kejaksaan sebagai penegak hukum, bukan aparat keamanan.
“Perubahan ini harus dikaji ulang melalui Judicial Review agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.




