POJOKSATU.id, Bekasi - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024 dalam perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Putusan ini sekaligus memastikan kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe yang maju dalam Pilkada Bekasi.

Tim hukum pasangan RIDHO yang terdiri dari 42 advokat, di antaranya Benny Hutabarat, SH, Chris Sam Siwu, SH, M. Aldo Sirait, SH, MH, Jefrry Tampubolon, SH, MH, Ricky Meliaky, SH, dan Iga Made Agung, SH, MH, menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan MK tersebut.

Baca Juga: PIALA SOERATIN U13 2024 DIGELAR, Dimulai 12 Februari, Ini HASIL DRAWING Pembagian Grup Lengkap, BIDIK Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh tim hukum RIDHO, mereka mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang menolak gugatan pemohon.

Hal ini menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan tidak terbukti di mata hukum.

"Kami bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak terbukti," ujar perwakilan tim hukum RIDHO.

Tim hukum juga menegaskan bahwa proses Pilkada Bekasi 2024 telah berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan.

Baca Juga: DUA NAMA Terakhir yang Jadi Bagian dari Jajaran Pelatih TIMNAS INDONESIA, Ada Zulkifli Syukur, Lalu Quentin Jakoba Dapat GOLDEN TICKET dari Kluivert

Persiapan Menuju Pelantikan

Dengan adanya putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe kini bersiap untuk menjalani pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Tim hukum RIDHO menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.

"Keputusan ini menutup semua sengketa dan memastikan bahwa klien kami, Bapak Tri Adhianto dan Bapak Abdul Harris Bobihoe, adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih yang sah. Kini, mereka akan fokus pada persiapan pelantikan dan menjalankan tugas untuk membangun Kota Bekasi," jelas tim hukum.

Ajakan Bersatu Membangun Kota Bekasi

Dalam pernyataannya, Tri Adhianto juga mengajak seluruh warga Bekasi untuk bersatu tanpa ada lagi perbedaan politik.

Ia menegaskan bahwa kini tidak ada lagi kubu 01, 02, atau 03, melainkan seluruh warga Bekasi bersatu di bawah kepemimpinan yang baru.

"Sekarang saatnya kita semua bersama-sama menjaga dan membangun Kota Bekasi agar menjadi kota yang lebih baik dan keren. Saya dan Pak Abdul Harris Bobihoe adalah pemimpin untuk seluruh masyarakat Bekasi, tanpa terkecuali," ujar Tri Adhianto.

Dengan berakhirnya sengketa Pilkada, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan segera memulai masa kepemimpinan mereka dengan berbagai program pembangunan yang telah dirancang untuk kemajuan Kota Bekasi.