POJOKSATU.id - Remaja berusia 18 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan diamankan setelah membunuh seorang ibu rumah tangga atau IRT.

Tidak hanya membunuh korban, pelaku awalnya sempat mencuri dan bahkan berniat memperkosa IRT tersebut.

Pelaku awalnya mengaku hanya berniat mencuri uang Rp300 ribu dari rumah korban.

Namun, saat melihat korban pelaku berusaha memperkosa korban Kemudian korban melawan dan pelaku langsung membunuh korban.

Pelaku dengan cepat diidentifikasi oleh polisi dan segera dilakukan penangkapan.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: Soal Peluang Beli Saham PSMS, Bobby Nasution Akui Bersedia Kolaborasi dengan Edy Rahmayadi

Pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Saat akan ditangkap pelaku berusaha bersembunyi di toilet rumahnya.

Namun, polisi telah mengepung rumah pelaku dan segera meringkus pelaku yang bersembunyi.

Polisi kemudian langsung menggiring pelaku ke mapolsek Mariso.

Kini pelaku diancam dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***