POJOKSATU.ID - Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukirno, angkat bicara soal dugaan beredarnya minyak goreng oplosan bermerek Minyakita di pasaran. 

Reno menyebut kasus ini sebagai kejahatan tersistem dan masif yang harus segera diusut tuntas.

"Kejahatan ini sangat merugikan masyarakat. Polisi harus serius menangani temuan ini di lapangan. Ciri-ciri Minyakita palsu sudah bisa dikenali secara fisik oleh masyarakat. Kalau hukum diam, jangan salahkan rakyat yang bergerak," ucap Reno Rabu (8/1).

Menurut Reno, pemalsuan merek dagang seperti ini bukan perkara sepele, karena telah diatur dalam berbagai undang-undang. Ia mendesak pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Benarkah Kurikulum Merdeka Gagal karena Terlalu Idealis dan Terburu-Buru? Bagaimana Kenyataannya di Sekolah?

"Pelaku Pemalsuan Bisa Dipenjara 5 Tahun," ujarnya

Dalam kasus seperti ini, pelaku bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang, seperti:

1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak-hak konsumen yang dirugikan.

3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur keamanan pangan dan ancaman bagi pelanggar.

Selain sanksi pidana, lanjut Reno. pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau penghentian produksi. Jika terbukti bersalah, pelaku juga wajib mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

"Untuk memperkuat laporan, dokumen seperti bukti pemalsuan, dokumen produk asli, dan bukti penjualan produk palsu sangat diperlukan. Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban Lagi," pungkasnya

Reno juga mengingatkan bahwa pemalsuan produk pangan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Ia berharap pihak berwenang segera bertindak tegas untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.