POJOKSATU.ID – Polemik antara eks pekerja PT Birawa dengan perusahaan angkutan tersebut kembali mencuat. Pertemuan yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon pada Kamis (2/1) gagal menghasilkan kesepakatan, meski telah melibatkan kedua belah pihak.
Kuasa hukum eks pekerja PT Birawa, Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari (LBH CBN), hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja.
Reno menegaskan, pertemuan tersebut hanya berisi pembahasan tanpa solusi konkret.
“Pertemuan ini sebatas klarifikasi antara kami dengan PT Birawa. Namun, sangat disayangkan tidak ada langkah nyata yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Reno.
Isu Kemitraan dan Dugaan Pemotongan Upah
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menyebut PT Birawa mengklaim hubungan kerja dengan para pekerja hanya sebatas kemitraan.
Namun, Reno mempertanyakan keabsahan kemitraan tersebut karena tidak adanya perjanjian yang jelas dan adil.
Selain itu, Reno mengungkap dugaan pemotongan upah secara sepihak terhadap para sopir angkutan sejak 2010 hingga 2016. Pemotongan ini dilakukan per ritase, dengan nominal berkisar antara Rp5.000 hingga Rp20.000 per rit.
“Tidak ada penjelasan terkait penggunaan dana hasil potongan tersebut. Bahkan, dalam penghitungan ritase, jika ada kekurangan, hak pekerja langsung dipotong. Sebaliknya, kelebihan ritase tidak pernah dihitung sebagai hak mereka,” imbuhnya.
Hak Pekerja Terabaikan
Reno juga menyoroti fakta bahwa PT Birawa mengklaim baru beroperasi di Kota Cirebon sejak 2012. Padahal, para sopir telah bekerja sejak 2010, sehingga hak-hak mereka untuk dua tahun pertama tidak dipenuhi.
“PT Birawa harus segera memperbaiki mekanisme hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Tidak bisa bekerja seenaknya sendiri,” tegas Reno.
Ajakan ke DPRD dan Dugaan TPPO
Kuasa hukum mendesak DPRD Kota Cirebon untuk memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk PT Birawa, pemerintah kota, Disnaker, dan Dinas Perhubungan. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik secara adil.
Reno juga menyinggung potensi adanya dugaan tindak pidana, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang akan ditelusuri lebih lanjut.
“Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini pasti akan dibawa ke jalur hukum. TPPO adalah kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia,” pungkasnya.
Hingga saat ini, polemik antara eks pekerja dan PT Birawa masih menemui jalan buntu. Disnaker Kota Cirebon pun diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas untuk menyelesaikan masalah ini.




