POJOKSATU.ID – PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Barat Kelas 1 Bandung melakukan monitoring perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 3 Cirebon.
Kegiatan ini meliputi Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.
Monitoring dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri jalur rel kereta api untuk mengukur ulang kondisi perlintasan sebidang resmi, sekaligus mendata perlintasan liar baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
“Ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (19/12).
Baca Juga: 66 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia di Daop 3 Cirebon untuk Libur Nataru 2024
Rokhmad menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup penghitungan radius dan geometri jalan, serta pendataan perlintasan liar yang tidak berizin.
"Hasil monitoring ini akan dievaluasi untuk menentukan apakah perlintasan liar tersebut akan ditutup, ditingkatkan menjadi perlintasan resmi, atau bahkan dibangun infrastruktur seperti overpass atau underpass," ungkapnya
Sebaran Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 3 Cirebon
Daop 3 Cirebon mencatat ada 155 perlintasan sebidang, dengan rincian 74 perlintasan dijaga dan 81 perlintasan tidak dijaga. Berikut distribusinya:
1. Kabupaten Karawang: 3 perlintasan tidak dijaga.
2. Kabupaten Subang: 25 perlintasan (9 dijaga, 16 tidak dijaga).
3. Kabupaten Indramayu: 22 perlintasan (10 dijaga, 12 tidak dijaga).
4. Kabupaten Cirebon: 42 perlintasan (14 dijaga, 28 tidak dijaga).
5. Kota Cirebon: 11 perlintasan dijaga.
6. Kabupaten Brebes: 44 perlintasan (22 dijaga, 22 tidak dijaga).
7. Kabupaten Tegal: 1 perlintasan dijaga.
8. Kota Tegal: 7 perlintasan dijaga.
“Hasil monitoring ini akan menjadi basis data yang diserahkan kepada pemerintah daerah terkait untuk evaluasi lebih lanjut. Nantinya, data ini akan diperbarui secara periodik melalui rekonsiliasi bersama,” tambah Rokhmad.
KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu keselamatan yang ada. Kolaborasi antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.




