POJOKSATU.ID – Kasus rudapaksa penyandang disabilitas Agus Buntung (21) kini kembali menarik perhatian publik.

Pasalnya, Agus Buntung disinyalir telah melakukan tindak asusila dengan total korban mencapai 13 orang.

Terlebih lagi, diantara korban penyandang disabilitas ini ternyata masih di bawah umur hingga mengalami kehamilan.

Kendati demikian, Agus Buntung justru bersikeras membantah bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila tersebut.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Danau Toba Untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun, Ada Perbukitan Hingga Desa Wisata

Tidak hanya itu, dirinya juga membuktikan bahwa pelaku rudapaksa yang merugikan puluhan korban tersebut bukanlah dirinya.

Namun, penyandang disabilitas ini mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar saling suka.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Agus melalui unggahan video di media sosial yang menjelaskan kasus tersebut.

Diketahui, kejadian bermula pada awal Oktober 2024 saat Agus bertemu dengan seorang mahasiswi berinisial MA di kampus.

Baca Juga: Cuma Ada di Jogja! Makan Bayar Rp19 Ribu Udah Dapat Daging Kambing, Plus Nasi dan Kerupuk, Buruan Gas ke Alamatnya

Berdasarkan informasi yang beredar, pemuda disabilitas ini diketahui tengah kesusahan saat hendak kembali ke kampus usai makan siang pada jam istirahat.

Mengetahui hal ini, mahasiswi tersebut sontak memberikan pertolongan ke Agus untuk membantu dirinya kembali ke kampus.

Namun bukannya kembali ke kampus, Agus justru dibawa keliling terlebih dahulu dengan sepeda motor.

Bukan main, Agus juga menjelaskan bahwa dirinya dibawa oleh mahasiswi tersebut ke sebuah penginapan.

Baca Juga: Bandingkan Ucapannya dengan Gus Miftah, Rocky Gerung Akui Punya Tujuan Khusus Kerap Lontarkan Kata-kata Kasar pada Penguasa

“Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di kampus dan meminta bantuan untuk diantarkan kembali setelah makan siang karena merasa lelah berjalan,” jelas di-caption.

“Namun, perjalanan yang awalnya menuju kampus justru membawa Agus berputar-putar di sekitar Islamic Center, sebelum akhirnya dibawa ke penginapan dekat Udayana” lanjutnya.

Setibanya di penginapan, Agus mengaku bahwa mahasiswi tersebut langsung bertindak tak senonoh kepada dirinya.

Yang mana, pemuda disabilitas ini dilucuti hingga tanpa mengenakan busana di sebuah kamar penginapan tersebut.

Baca Juga: Inilah Sosok Habib Rifky Alaydrus, Dai Milenial yang Juga Pernah Mengolok-olok Pribumi dengan Sebutan Pesek, Ngenyeknya Mirip Gus Miftah

“Saya ikut saja sampai masuk ke kamar. Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan,” ucap Agus.

Kendati demikian, pengakuan penyandang disabilitas ini dibantah dengan keterangan Ade Latifa Fitri selaku pendamping para korban.

Ade menuturkan bahwa korban yang bertambah menjadi 13 orang tersebut berdasarkan laporan dari pihak kepolisian.

“Per hari ini kami sudah mengidentifikasi sejumlah 13 korban, beberapa korban memberikan keterangan kepada kepolisian,” ucap Ade.

Baca Juga: 12 Daftar Destinasi Wisata di Palembang Menjadi Referensi Liburan Akhir Tahunmu!

Sebagai informasi tambahan, tindak asusila berupa rudapaksa ternyata diancam dengan hukuman setimpal.

Hal ini tertuang dalam Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan hukum tersebut.

“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas bunyi pasal 286 KUHP. ***