POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menetapkan formula baru untuk menghitung besaran UMP dan UMK 2025.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Prabowo menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka ini yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan UMP dan UMK dengan menggunakan formula baru.
Formula baru ini telah dituliskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Dikutip dari Permenaker di atas, berikut ini formula baru untuk menghitung UMP dan UMK 2025.
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Dalam Permenaker tersebut juga dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Setelah turunnya formula baru, kini pemerintah daerah sudah bisa melakukan penghitungan besaran kenaikan UMP dan juga UMK 2025.
Begitu juga dengan pemerintah Jawa Timur.
Pemerintah Jawa Timur akan segera menaikkan UMK 2025.
Berikut ini prediksi daftar kenaikan UMK Jawa Timur 2025 dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen:
1. Kota Surabaya menjadi Rp5.033.136
2. Kabupaten Gresik menjadi Rp4.943.773
3. Kabupaten Sidoarjo menjadi Rp4.940.093
4. Kabupaten Pasuruan menjadi Rp4.936.415
5. Kabupaten Mojokerto menjadi Rp4.925.413
6. Kabupaten Malang menjadi Rp3.586.681
7. Kota Malang menjadi Rp3.524.239
8. Kota Pasuruan menjadi Rp3.342.404
9. Kota Batu menjadi Rp3.359.438
10. Kabupaten Jombang menjadi Rp3.136.460
11. Kabupaten Probolinggo menjadi Rp2.989.408
12. Kabupaten Tuban menjadi Rp3.050.391
13. Kota Mojokerto menjadi Rp3.016.867
14. Kabupaten Lamongan menjadi Rp3.012.170
15. Kota Probolinggo menjadi Rp2.876.657
Baca Juga: Penetapan UMK 2025 Diumumkan 1 Hari Lagi? Intip Upah Buruh di Daerah Terkaya di Jawa Barat
16. Kabupaten Jember menjadi Rp2.838.653
17. Kabupaten Banyuwangi menjadi Rp2.810.151
18. Kota Kediri menjadi Rp2.572.363
19. Kota Blitar menjadi Rp2.481.450
20. Kabupaten Bojonegoro menjadi Rp2.525.132
21. Kabupaten Tulungagung menjadi Rp2.470.800
22. Kabupaten Lumajang menjadi Rp2.429.755
Baca Juga: UMK 2025 Jawa Timur Dipastikan Naik, Gaji Buruh di Surabaya Raya Tertinggi di Provinsi?
23. Kota Madiun menjadi Rp2.422.090
Setelah disahkan maka UMK Jawa Timur 2025 akan resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
Demikian ulasan UMK di Jawa Timur tahun 2025 dengan penghitungan kenaikan sebesar 6,5 persen.
***



