POJOKSATU.id - Empat orang tersangka sindikat penjualan bayi ditangkap Polres Kulon Progo, Yogyakarta.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjual bayi melalui media sosial Facebook.

Empat pelaku terdiri 2 wanita berusia 20 tahun dan 52 tahun serta 2 pria berusia 39 tahun dan 21 tahun.

Keempat pelaku berasal dari Jawa Tengah.

Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa perlengkapan jual-beli bayi.

Diantaranya berupa peralatan bayi, telepon genggam, kuitansi serta sejumlah uang tunai.

Pelaku memperoleh bayi dengan berpura-pura ingin mengadopsi dengan harga kisaran Rp25 juta.

Baca Juga: AKP Dadang Iskandar Mogok Makan, Kapolda Sumbar Sampai Turun Tangan, Dia Mulai Makan Hari Ini

Setelahnya, bayi tersebut dijual lagi di media sosial dengan memalsukan sejumlah dokumen.

Dalam menjalan aksinya para pelaku saling berbagi peran, mulai dari membeli hingga pengantar bayi kepada pemesan dari media sosial.

Para pelaku menjual bayi dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah dan sudah dilakukan belasan kali.

Tarif jual bayi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

"Dengan tarif yang berbeda-beda, maksunya tergantung dari jenis kelamin. Yang laki-laki itu tarifnya sampai 25 bahkan 75 juta," kata AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, Kapolres Kulon Progo dilansir dari tvOneNews.

Dari hasil penyelidikan sindikat tersebut juga melakukan jual beli bayi keturunan campuran atau blasteran.

"Kalau blasteran, dalam hal ini keturunan itu sampai ratusan juta," lanjutnya.

Saat menangkap sindikat tersebut polisi bahkan mengamankan seorang bayi laki-laki yang diduga hendak dijual oleh pelaku.

Kini bayi tersebut telah berada di bawah pengawasan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Kondisi bayi tersebut mengalami gangguan kesehatan sehingga perlu perawatan medis, namun kondisinya masih stabil.***