POJOKSATU.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal dan 30 konten penawaran pinjaman pribadi ilegal (pinpri) di berbagai platform selama Agustus hingga September 2024.
Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI mengidentifikasi 68 penawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonasi atau meniru nama dan identitas produk dari perusahaan legal guna menipu calon korban.
Atas temuan ini, Satgas PASTI segera melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan layanan pinjaman ilegal yang rawan penyalahgunaan data pribadi.
Pemblokiran Nomor Debt Collector Bermasalah
Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector pinjaman online ilegal yang melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran Dorong Pemberdayaan Petani Urban dan Desa di Indonesia
Langkah pemblokiran ini dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai bagian dari upaya menekan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan.
Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang Online
Satgas PASTI juga menerima laporan terkait pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjaman online. Modus yang digunakan adalah membujuk korban untuk mengajukan pinjaman baru guna melunasi utang sebelumnya.
Namun, pelunasan yang dijanjikan tidak terealisasi sehingga utang korban justru semakin menumpuk. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penawaran jasa pelunasan ini.
Peringatan terhadap Pergadaian Ilegal
Selain itu, Satgas PASTI juga mengingatkan pelaku usaha pergadaian agar mematuhi ketentuan Pasal 106 dan Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Setiap entitas pergadaian wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih produk pergadaian dan memastikan legalitas usaha tersebut.
Satgas PASTI menegaskan bahwa masyarakat yang mencurigai penawaran investasi atau pinjaman ilegal dapat melaporkan informasi tersebut untuk ditindaklanjuti.




