POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sepandai – pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, sepintar-pintarnya oknum pegawai pegadaian ini ‘berakrobat’ akhirnya masuk bui juga.
Oknum pegawai pegadaian berinisial JSK Purwakarta, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ditempatnya bekerja.
PT. Pegadaian merupakan salah satu perusahaan pemerintah atau perusahaan berplat merah, dengan motto Mengatasi masalah tanpa masalah.
Baca Juga: 2025 Sebentar Lagi! Ini Dia 5 Skill yang Mudah Dipelajari Bagi Kaum Gen Z, Dijamin Penghasilan Besar
Kali ini justru yang bermasalah oknum pegawainya sendiri. Motto ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa jasa gadai menjadi solusi yang tepat dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat.
Namun sayangnya, motto tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta.
Oknum pegawai yang berinisial JSK mencari keuntungan pribadi, dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Perbuatannya tersebut tentunya untuk memperkaya diri sendiri, yang pastinya juga merugikan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, JSK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. JSK ditetapkan tersangka kemarin Selasa 5 November 2024.
Setelah ditetapkan tersangka, JSK resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor : Print-1443/M.2.14/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai TMS! Ini KETENTUAN DOKUMEN untuk Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Ingat WARNA MERAH!
"Iya benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta inisial JSK," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana kepada wartawan, Selasa (05/11).
Martha mengatakan tersangka melakukan perbuatannya di tahun 2019 hingga 2021.
Adapun modusnya melakukan pekerjaan penagihan tidak sesuai Peraturan Direksi Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pembentukan Petugas BPO Mikro.
Yaitu membayar uang kelebihan lelang kepada nasabah tidak sesuai Surat Edaran Nomor : 55/UG.2.00212/201.
Tersangka juga melakukan mark up uang pembayaran nasabah produk mikro dan melakukan proses pemberian kredit secara unprosedural kredit produk mikro.
"Perbuatan JSK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp315.503.964," jelas Martha.
Sebagai penutup Martha menambahkan, perbuatan tersangka JSK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***




