POJOKSATU.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cirebon resmi melaporkan pasangan calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan calon Wakil Gubernur, Erwan Setiawan, kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Laporan ini terkait penggunaan logo PKS pada Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan tersebut yang tersebar di berbagai wilayah Cirebon.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPD PKS Kabupaten Cirebon, Etzah Imelda, menegaskan bahwa logo PKS tercantum pada APK pasangan Dedi-Erwan tanpa izin resmi dari partai.

Ia menyebut penggunaan logo tersebut sebagai pelanggaran, karena terpasang di hampir semua daerah pemilihan di Kabupaten Cirebon.

"PKS serius menangani pelanggaran ini. Kami telah mengajukan surat keberatan ke Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Junaedi, yang menyatakan keberatan atas pencantuman logo PKS di seluruh APK pasangan calon tersebut. Kami juga meminta Bawaslu untuk segera menertibkan APK yang menampilkan logo PKS secara serentak," ujar Etzah.

Baca Juga: Inovasi Layanan Kesehatan Masyarakat Nusa Tenggara Timur Bersama PAFI Rote Ndao

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PKS.

 "Hari ini PKS menyampaikan keberatan atas pencantuman logo PKS di APK pasangan calon. Bawaslu akan melakukan kajian terkait laporan ini, apakah masuk dalam kategori sengketa atau pelanggaran pemilu," katanya.

Sadaruddin memastikan bahwa hasil kajian Bawaslu akan segera disampaikan kepada masyarakat begitu selesai dilakukan.