POJOKSATU.ID - Dalam upaya memperkuat penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daop 3 Cirebon bersama tiga Daop lainnya—Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta—menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (18/10) di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta. Kerjasama ini bertujuan untuk mengamankan aset negara yang dikelola oleh KAI, serta menyelesaikan berbagai masalah hukum terkait aset, baik di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Baca Juga: Tidak Jago Berperang Saja, Anggota TNI Bisa Renovasi Rumah Warga
“Kami berharap kerjasama ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan aset yang sering kali diserobot atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Dicky.
Selain penanganan sengketa aset, PKS ini juga mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat legal, hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan bahwa sinergi antara Kejati dan KAI telah terjalin lama, terutama dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kami siap melanjutkan kerjasama ini untuk melindungi aset negara dan mendukung KAI dalam mewujudkan pengelolaan yang lebih baik,” tutup Ponco.
Baca Juga: UGJ Cetak 975 Wisudawan : Siap Bersaing dan Berkontribusi untuk Negeri
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan PT KAI dan Kejati Jawa Tengah dapat terus bersinergi dalam menyelamatkan aset negara sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.




