POJOKSATU.ID, POLISI mengungkapkan jika kasus video viral seorang oknum guru di Gorontalo yang melakukan tindakan asusila kepada siswinya itu, direkam oleh teman korban secara diam-diam.
DH (57) oknum guru dengan PP (17) siswi MAN 1 Gorontalo menjadi perbincangan di jagat maya. Korban pun sedang mengalami trauma dan malu.
"Perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan tersangka dan korban," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Gusur Yaman di Puncak Klasemen Grup F, Usai Gilas Maladewa 4-0
Diterangkan Deddy, kasus ini bermula ketika pada tahun 2022, korban mulai dekat dengan tersangka. Pada bulan September 2024 keduanya resmi menjalin hubungan asmara.
Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban," tambahnya.
Kondisi PP (17) yang merupakan pemeran dalam video mesum dengan guru yang sudah dijadikan tersangka saat ini dalam keadaan trauma dan malu.
Baca Juga: Disebut Selalu Dibeking Sang Ayah, Azizah Salsha : Itu Berkat dari Allah SWT
"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," ujar Deddy.
Deddy pun meminta masyarakat agar berhenti menyebarkan video tersebut demi perlindungan dan masa depan korban.
"Kepada masyarakat dan pengguna media sosial, kami menghimbau agar stop menyebar video terkait kasus tersebut, demi perlindungan dan masa depan dari korban anak," jelasnya.
Baca Juga: Pura-Pura Tawarkan Tomat, Pria Ini Sekap IRT Ambil Buku Tabungan Pensiun
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro meminta pihak orang tua, masyarakat serta guru dan pihak lainnya dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya.
Sementara ini, kata Desmont, korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo untuk memulihkan kembali kondisi psikologi korban. ***




