POJOKSATU.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. 

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan dapat memicu kerusakan infrastruktur penting.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan sanksi pidana. 

Baca Juga: Sisternet Goes To Campus: 1.500 Mahasiswi Universitas Andalas Berpartisipasi dalam Female Future Leader dari XL Axiata

"Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan," jelas Rokhmad. Selasa (10/9)

Selain itu, KAI secara tegas melarang segala bentuk aktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali yang terkait langsung dengan operasional kereta api. 

Pembakaran sampah di sekitar jalur rel dinilai berisiko tinggi, karena asap dan suhu panas yang dihasilkan dapat mengganggu pandangan masinis serta merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah. 

Kabel optik ini merupakan bagian vital dari sistem persinyalan yang memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api.

“Jika kabel optik terganggu, sinyal kereta api bisa terganggu, dan hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan,” tegasnya.

Baca Juga: Akun IG Timnas Indonesia Diserbu Netizen Usai Unggah Foto Jokowi dan Prabowo, Arya Sinulingga: Nggak Ada Urusannya Sama Politik

Selain risiko terhadap sistem persinyalan, Rokhmad juga menyoroti masalah pembuangan sampah sembarangan yang dapat menyumbat drainase dan berpotensi menyebabkan banjir serta tanah longsor di sekitar jalur rel. 

Kondisi ini semakin diperparah oleh cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut, dengan suhu tinggi, kekeringan, dan angin kencang yang meningkatkan risiko kebakaran.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Daop 3 Cirebon telah melakukan berbagai langkah, termasuk sosialisasi kepada warga, patroli rutin, dan pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menjaga agar tidak terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan kereta api,” pungkas Rokhmad.

PT KAI berharap masyarakat lebih waspada dan mematuhi aturan demi menjaga kelancaran dan keamanan transportasi kereta api di wilayah Cirebon.