POJOKSATU.ID - Meskipun sudah beberapa kali dilakukan pengukuran tanah secara serentak dan berbagai pertemuan telah digelar, pengurusan tanah di RW 11 Perumahan Arjawinangun Permai, Kabupaten Cirebon, untuk menjadi sertifikat hak milik, hingga kini masih belum menemui titik terang.
Tanah yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Desa Arjawinangun ini sudah bertahun-tahun mangkrak tanpa kejelasan.
Seorang warga yang ikut serta mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan, mengungkapkan bahwa pengurusan sertifikat tersebut rencananya akan dilakukan secara kolektif oleh sebuah tim yang sudah dibentuk.
"Waktu itu sekitar tahun 2021, saya dihubungi Pak Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai kuwu Arjawinangun. Beliau mengatakan telah membentuk tim dan menjanjikan bahwa pengurusan sertifikat hak milik akan selesai 100 persen. Padahal, saat itu saya sudah mengurus Surat Pelepasan Hak (SPH) melalui notaris dan sedang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Namun karena janji Pak Abdullah, saya menarik kembali SPH tersebut dari BPN," ujar seorang pria asal Jakarta, yang memiliki 14 bidang tanah di lokasi tersebut, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: AI Kian Pesat, Telkom: Manusia Tetap Pengendali-nya
Menurutnya, sejak saat itu dirinya beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Abdullah. Pada pertemuan terakhir, yakni awal Ramadan 2024, pada Selasa, 19 Maret, yang bertempat di rumah Abdullah di Desa Arjawinangun, dibentuklah panitia atau tim baru.
"Oleh perwakilan pemohon yang hadir, disepakati bahwa pengurusan sertifikat akan dipimpin oleh Pak Abdullah sebagai ketua tim," jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, ia baru mengetahui bahwa ada sekitar 97 kavling tanah dengan berbagai ukuran luas yang rencananya akan disertifikatkan melalui Abdullah bersama tim.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasan lagi dari Pak Abdullah. Beberapa kali beliau dihubungi oleh relasi saya yang ada di Cirebon melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak ada respon. Itu saja yang bisa saya sampaikan, untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Pak Kuwu _(Abdullah)_ selaku ketua tim. Nanti bisa ditanyakan kenapa belum selesai juga urusan sertifikatnya. Padahal, sepengetahuan saya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah mempunyai program yang mempermudah pengurusan sertifikat tanah. Tapi soal ini, saya tidak tahu kendalanya di mana," lanjut pria tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pemohon sudah diminta oleh Abdullah dan tim untuk mengumpulkan berkas pengajuan secara kolektif. Bahkan, beberapa pemohon sudah diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai persyaratan pengurusan.
Baca Juga: Polres Binjai Berhasil Amankan 3 Kg Sabu Dari Jaringan Antar Provinsi
"Informasi yang saya terima dari relasi saya di Cirebon, beliau mendapat cerita dari salah seorang anggota panitia bahwa PT Lima Sekawan Permai sebagai pengembang sudah memberikan kuasa sertifikat induk kepada Pak Abdullah dan tim," pungkasnya.
Ketua RW 11 Desa Arjawinangun, H. Mamnun, yang juga merupakan anggota tim pengurus, menjelaskan bahwa hingga kini dirinya masih terus mencoba menghubungi Abdullah sebagai ketua tim. Namun, hingga berita ini dimuat, mantan kuwu Arjawinangun tersebut belum berhasil dihubungi untuk dimintakan klarifikasi mengenai perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang dimaksud.




