POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Barliana memastikan kasus Gratifikasi masih terus berlanjut, masih menunggu hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Karena kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan, saat ini tengah menunggu hasil masalah aliran dana yang tengah ditelusuri oleh PPATK.
Demikian hal itu disampakain Martha, saat pojoksatu.id berbincang dengan Kajari yang baru menjabat di Purwakarta tersebut.
Baca Juga: 7 Wisata Murah Meriah, Edukatif dan Sejarah di Sekitar Jalan Braga, Dijamin Konten Medsos Auto Penuh
“Masih terus berjalan, kita menunggu hasil dari PPATK,” kata Martha, di kantor kejaksaan negeri (Kejari) purwakarta, Senin (05/08).
Seperti diketahui, pihak Kejari telah memeriksa puluhan saksi untuk kasus gratifikasi tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kejari telah menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan masalah dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Syarat Damai di Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Berbelit, Terdakwa Enggan Penuhi
Pemeriksaan terhadap 22 orang tersebut, dimulai sejak awaal tahin 2024, bahkan ada beberapa orang diantaranya dimintai keterangan ulang atau dua kali diperiksa.
Selain membincangkan masalah Gratifikasi, Kajari Martha juga menyentil-nyentil masalah anggaran aspirasi atau Pokok-pokok fikiran (Fokir) di DPRD Purwakarta.
“Tugas dan kewajiban kita untuk bekerja menjalankan tugas sesuai dengan uu,” tambah Martha.
Selain itu, Martha juga mengingatkan kepada para generasi muda dan umumnya masyarakat Purwakarta untuk menghindari Judol karena berbahaya bagi masa depan, diri sendiri, keluarga dan juga bangsa.
“Minggu kemarin kita sengaja datang ke Kecamatan yang ada di ujung perbatasan (Maniis), untuk mengingatkan tentang bahaya Judol kepada para pelajar disana,” tutup Martha, mengakhiri pembicaraan.***




