POJOKSATU.ID - Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 masih menyisakan misteri.
Saka Tatal, salah satu mantan terpidana dalam kasus ini, saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa para terpidana lain yang masih menjalani hukuman juga akan mengikuti jejak Saka Tatal dengan mengajukan PK.
"Mau dikabulkan atau tidak, tujuh terpidana ini akan mengajukan PK. Mereka, seperti Saka Tatal, tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut. Jika dikabulkan, ini akan menjadi angin segar bagi ketujuh terpidana lain dan menjadi novum yang sangat kuat untuk mengajukan PK," jelas Toni pada Senin (5/8).
Menurut Toni, meski ada batas waktu dalam penemuan novum untuk mengajukan PK sesuai KUHP dan Undang-undang Mahkamah Agung, ia tetap yakin bahwa kedelapan terpidana tersebut bukan pelakunya.
"Persoalannya adalah ini baru diajukan sekarang setelah putusan pada tahun 2017. Melihat semua itu, ini adalah kekhilafan hakim. Meski batas waktunya sudah kadaluarsa, delapan orang yang sudah divonis, khususnya Saka Tatal, bukan pelakunya. Ini terbukti dari alat bukti yang tidak pernah dibuka," jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Alat Berat Cirebon Hadapi Sengketa Lahan, Sugiarto Menangkan Dua Gugatan Hukum
Toni menambahkan bahwa keyakinan tidak terlibatnya kedelapan terpidana dalam kasus Vina dan Eky didasarkan pada banyaknya kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Persidangan atas nama 8 terpidana ini banyak kejanggalan. Alat bukti tidak ada, CCTV tidak dibuka, barang bukti yang disita hanya balok dan tidak dilakukan sidik jari, sperma yang ditemukan tidak dilakukan tes DNA, serta enam handphone yang disita tidak dibuka. Ini sangat janggal, apalagi untuk Saka Tatal, karena ada enam saksi yang meringankan," katanya.
Baca Juga: Pipa Pipih
Toni berharap Hakim Agung yang mengawal PK Saka Tatal dapat mengabulkan permohonan tersebut. "Hakim Agung harus berani menemukan hukum dan menciptakan terobosan progresif. Maka, hakim agung harus berani mengabulkan PK Saka Tatal," pungkasnya.




