POJOKSATU.ID - Penugasan para perwira tinggi TNI dan Polri di instansi sipil dikritik berbagai kalangan mulai dari elit partai politik, aktivis demokrasi hingga akademisi hawatir bangkitnya kembali dwi fungsi TNI dan Polri seperti era order baru.
Guru besar hukum pasca Sarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto menilai revisi UU TNI dan Polri yang sedang dibahas DPR bersama Pemerintah harus menjadi momentum agar peran TNI dan Polri tidak merusak demokrasi.
Menurutnya, revisi ke dua UU tersebut harus lebih menyempurnakan tugas TNI dan Polri sesuai dengan fungsinya yaitu TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri menjaga ketertiban di dalam negeri.
Baca Juga: Aktivitas Merapi Naik, Masyarakat Diminta Tak Melakukan Kegiatan Apapun di Daerah Potensi Bahaya
“Saya mendukung revisi UU TNI dan Polri agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa saat ini,” Kata Prof Sugianto dalam keterangannya, Senin (5/8).
Prof Sugianto mendesak calon Presiden terpilih Prabowo Subianto mengembalikan fungsi kedua lembaga negara tersebut dengan tidak menugaskan perwira aktif di instansi sipil tanpa seleksi karena melanggar UU 20/2023 tentang ASN.
Adapun usulan batas usia pensiun bagi prajurit TNI dan perwira Polri hingga usia 60 tahun dapat disesuaikan dengan UU ASN dengan catatan bagi perwira TNI dan Polri aktif wajib mengkuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi Kementerian.
“Bagi perwira TNI dan Polri wajib ikut seleksi JPT jika ingin mengisi jabatan pimpinan tinggi di instansi sipil agar tidak melanggar UU ASN,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara tersebut mengingatkan lembaga legislatif tersebut konsisten melakukan revisi UU TNI dan Polri disahkan sebelum berakhir masa jabatan (1/10), sehingga tidak menjadi pekerjaan DPR periode 2024-2029.
Menurutnya, dalam revisi UU Polri tidak lagi diberi kewenangan menangani tindak pidana husus (pidsus) dan menitikberatkan memelihara keamanan dan ketertiban umum, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Revisi UU TNI dan Polri harus menyesuaikan dengan UU ASN, artinya TNI dan POLRI disetarakan kedudukan dengan ASN mempunyai hak yang sama tidak boleh ada lagi anggota TNI dan Polri aktif menduduki jabatan ASN pada Instansi Kementerian dengan penugasan langsung tanpa mengikuti ketentuan UU ASN.
“Saya minta pada capres terpilih harus memberikan kesempatan yang sama, saat ini banyak anggota TNI dan Polri tanpa proses seleksi langsung menduduki posisi jabatan strategis, memangnya sipil tidak mampu,” tutupnya.
Baca Juga: Rudy Susmanto Ungkap Potensi Bogor Istimewa untuk Generasi Muda
Diketahui, Ketua Umum PDI-P Megawati menduga revisi UU TNI dan UU Polri itu akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal itu disampaikan Megawati saat berpidato dalam Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu 31 Juli lalu.
Caption : Pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto/RMOLJabar




