POJOKSATU.id - Sidang kasus dugaan penggelapan yang menyeret direktur PT PBA, BS kembali digelar setelah satu hari sebelumnya digelar sidang yang beragendakan pendapat dari dua saksi ahli masing-masing dihadirkan oleh terdakwa dan pelapor.

Agenda sidang Selasa kemarin, 9 Juli, pemeriksaan terhadap terdakwa BS.

Kepada hakim, BS mengakui menerima uang dari pelapor Hendra. Dia juga mengaku lebih dulu mengenal Hendra daripada Vera, istri Hendra.

“Saya lebih dahulu mengenal saudara Hendra. Saya dengan saudara Hendra tidak pernah menjalin hubungan pekerjaan. Sebelum bersama Roy, saya ditawarkan untuk berbisnis oleh saudara Hendra. Sementara kami juga sama-sama ada bisnis keluarga dengan Roy,“ ujar BS, saat ditanya salah seorang hakim anggota.

Dalam keterangannya, BS mengaku uang hasil penjualan tanah yang dibeli pihak Sentul merupakan uang Roy yang tidak lain adalah kakak iparnya yang berdomisili di Bandung.

Namun di kesempatan yang sama, BS juga mengatakan kalau uang tersebut tidak diserahkan ke Roy dengan alasan sebelumnya Roy menyuruh BS untuk memegang dahulu uang tersebut.

“Saya sudah memberitahu Roy bahwa pihak Sentul sudah membayar (secara bertahap) dan kini semua uang itu sudah saya terima. Lalu Roy menyuruh saya untuk memegang uang itu dulu,“ kata BS.

Namun ketika majelis hakim menanyakan apakah uang tersebut masih ada saat ini mengingat jeda pembayaran tanah yang dikirim pihak Sentul sudah 11 tahunan.

“Sudah tidak apa Bu Hakim. Kan uang itu juga saya kirimkan ke rekening adik saya. Dan sebagian di rekening saya,” jelas BS.

Meski terdakwa memberikan pengakuan bahwa tidak mengirimkan uang hasil penjualan tanah ke Roy, yang notabene nya milik Hendra dan diserahkan ke Roy berdasarkan PPJB, BS mengaku bukan merupakan uang titipan.

Sebaliknya, dari uang hasil penjualan tersebut, BS malah menghitung habis uang sebanyak Rp3 miliar itu menjadi uang pembayaran utang Hendra yang dihitung berikut bunga berbunga (dengan suku bunga yang berbeda-beda-Red).

“Dari awal saudara Hendra tidak mengatakan kalau uang yang diserahkan ke saya oleh pihak Sentul ke rekening saya merupakan uang titipan. Saya pegang uang itu, dan dia tidak pernah meminta atau menanyakan uang itu. Pada saat Hendra hendak ke Bandung, saya memberikan kertas yang menerangkan hutang-hutang beliau berikut bunganya sehingga uang yang di saya sudah habis terpotong hutang dia," kata dia.

"Itupun masih banyak sisa hutangnya. Dan uang yang dipinjam saudara Hendra ke saya juga merupakan uang yang saya pinjam dari Bank. Itu juga tidak ada kaitannya dengan PPJB. Di situ Hendra juga masih memiliki hutang sebesar Rp774 jt-an,“ ujar BS menjawab pertanyaan JPU Anita.

Sementara kembali ke majelis hakim, BS yang awalnya mengaku bahwa uang yang diterima bukan merupakan uang titipan dari Hendra. Kini keceplosan dipersidangan.

“Ya saya tahu dilaporkan karena penggelapan. Dan karena uang titipan yang diserahkan Hendra ke saya,“ ucap BS saat ditanya hakim ketua Zulkarnaen, soal penyebab dia dilaporkan ke kepolisian hingga dihadapkan di persidangan.

“Kenapa saudara tidak kembalikan ke saudara Hendra uang tersebut? Anda pernah disomasi?,“ tanya hakim kembali.

“Tidak, saya tidak kembalikan, dan saya tidak pernah menjawab somasi dari Hendra,“ jawabnya.

Majelis hakim juga sempat menanyakan apakah saudara Roy pernah menanyakan uang yang dipegang terdakwa tersebut, mengingat sejak 2003 sampai 2008 hingga 2013 uang yang sudah diterima oleh terdakwa sudah sangat lama.

“Tidak, tidak ada,“ jawab BS.

“Wah itu bukan uang sedikit loh, masa Roy tidak mempertanyakan uang tersebut? Khususnya yang Rp774 juta itu,“ tambah hakim. Namun BS hanya tertunduk.

Di sela-sela persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan mengapa pihak Sentul tidak dihadirkan. Hal ini menurut majelis hakim juga karena banyaknya keterangan dari terdakwa yang menerangkan keterkaitan jual beli dengan pihak Sentul.

Dalam sidang kali ini banyak pengakuan BS yang bertolak belakang dari dakwaan maupun dari pengakuan para saksi yang dihadirkan sebelumnya.***