POJOKSATU.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon berhasil mengembalikan sebagian besar kerugian negara dana dari para tersangka yang terlibat dalam skandal kasus korupsi pembangunan alun-alun Taman Pataraksa tahun 2023. 

Kepala Kejari Sumber, Yudhi Kurniawan, mengatakan, pengembalian uang yang sebagai pembayaran pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan alun-alun Pataraksa tahun 2023. Di mana total kerugian negara mencapai Rp.1.227.319.260,80, di mana sejumlah Rp. 623.285.856 telah berhasil dikembalikan dan disetorkan ke kas Provinsi Jawa Barat.

"Dan sisanya Rp. 604.030.404.80 telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sebagai titipan uang pengganti tadi," ungkap Yudhi Kurniawan. Kepada wartawan saat konferensi pers di aula kantor Kejari setempat. Jumat (28/06/2024)

Yudhi menjelaskan bahwa dari tersangka EL, sejumlah Rp. 354 juta telah dikembalikan, dari tersangka D sebesar Rp. 50 juta, dan dari tersangka AM sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut akan segera disetor ke rekening yang akan diajukan sebagai bagian dari proses persidangan.

Baca Juga: Kakak Beradik Kompak Jadi Pengelola Situs Judi Online Sejak 2023, Ngakunya Sudah 70 Selebgram Direkrut

"Pengembalian uang ini merupakan langkah awal dalam proses penuntutan, dengan harapan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan setelah pemberkasan selesai," ujarnya.

Ia menegaskan, kasus ini ditangani dengan serius untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum, di mana para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 261 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan,kasus ini ditangani dengan serius untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum, di mana para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 dan 3 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan juga berkomitmen untuk mempercepat proses penanganan kasus ini agar dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan,"tutupnya.