POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Beberapa anggota DPRD Purwakarta diduga berkinerja buruk, sehingga kemungkinan besar melanggar peraturan tata tertib DPRD.
Salah satu poin penting dalam tata tertib DPRD yang termaktub dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 yaitu masalah ketidak kehadiran dalam rapat.
Dari peraturan tersebut, bila anggota DPRD dalam 6 kali berturut-turut tidak menghadiri kegiatan rapat, maka anggota DPRD yang bersangkutan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ).
Dari data yang diterima pojoksatu.id, ada beberapa anggota DPRD yang melanggar peraturan tersebut, yang lebih parahnya lagi hingga ada belasan kali abstain tidak hadir rapat.
Salah satu partai besar bahkan ada 7 anggota DPRD yang abstain lebih dari 6 kali tidak hadir dalam agenda kegiatan rapat di DPRD, baik itu rapat banggar maupun rapat paripurna.
Yang lebih parahnya lagi, sampai ada anggota DPRD yang tidak ikut rapat kerja hingga 14 kali, sesuai dengan peraturan maka dewan tersebut sudah bisa di Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun, Diamankan Bareng Cewek di Kos-kosan usai Konsumsi Sabu
Dari informasi dan data yang berhasil dihimpun pojoksatu.id, salah satu anggota dewan berinisial DRP mendapat surat panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Namun belum diketahui secara pasti ketika dipanggil BK yang bersangutan hadir atau tidaknya, karena Ketua BK beberapa kali dihubungi pojksatu.id tidak menjawab.
Begitupun dengan wakil ketua BK DPRD, saat dikonfirmasi baik secara pesan maupun telephon seluller tidak menjawab, seolah kompak ingin menutupi hal tersebut kepada publik atas buruknya kinerja dewan.
Dari foto surat panggilan yang diterima pojoksatu.id terhadap anggota Dewan brinisial DRP asal fraksi Golkar tersebut, menyebutkan untuk hadir pada tanggal 29 Juni Hari Rabu jam 09.00 WIB bertempat di ruang badan kehormatan.
Sementara itu, ketua DPRD Purwakarta H.Ahmad Sanusi saat dikonfirmasi prihal tersebut dirinya meminta menanyakan prihal tersebut langsung ke badan kehormatan DPRD.
“No coment lebih jauh, langsung saja ke BK DPRD Om,” kata H. Ahmad Sanusi, Jum’at (21/06).***




