POJOKSATU.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Alun-alun Pataraksa pada anggaran tahun 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021. 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit tim auditor dan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, dengan pengembalian sementara sebesar Rp 600 juta.

Tersangka berinisial (E) sebagai kontraktor/pelaksana kegiatan, (AM) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas LH, dan (D) sebagai konsultan pengawas, ditahan," jelas Yudhi. Kepada wartawan saat konferensi pers di kantor setempat. Selasa (11/06/2024)

Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Bertemu Rektor Unpad, Bahas Soal Tantangan Stunting, Pengangguran dan Kemiskinan

Yudhi menambahkan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. (AM) selaku PPK Dinas LH, diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali program kontrak. (E), sebagai kontraktor, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi. 

"Sedangkan (D), sebagai konsultan pengawas, diduga membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," imbuhnya.

Baca Juga: TUTORIAL CARA CEK HASIL Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru, LOLOS IKUT PPG Daljab 2024

Ia menegaskan,kasus ini bukan hanya terkait ambruknya gapura setinggi 8,7 meter pada 2 Januari 2024, tetapi juga mencakup seluruh proses pembangunan tahap kedua Alun-alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023. 

"Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua," tegas Yudhi.