POJOKSATU.ID - Tindak lanjuti kasus Vina Cirebon. Krisna Murti bersama Farhat Abbas dan kawan-kawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Tujuan Farhat Abbas cs mendatangi PN Kota Cirebon adalah untuk meminta salinan putusan kasasi Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.

Salinan itu yang akan dipelajari sebelum mengajukan Peninjauan Kembali alias PK terkait penahanan Saka Tatal.

"Tujuannya kita mau mengambil salinan putusan kasasi," ungkap Krisna Murti kepada wartawan setibanya di PN Kota Cirebon. Senin (10/6)

"Selama ditangani oleh lawyer yang lama kita belum dapat salinan kasasi untuk pengajuan PK," imbuh Krisna.

Baca Juga: Kawan Lama Group Gelar Donor Darah di 72 Kota/Kabupaten

Salinan putusan kasasi ini, lanjut Krisna, akan diperlajari untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya.

"Akan kita pelajari, lalu untuk kita persiapkan langkah-langkah hukum apa yang akan kita lanjutkan untuk peninjauan kembali kita. Seperti yang sebelumnya kita sampaikan," ungkap Krisna.  

Menurut Krisna cs, dasar untuk mengajukan PK terhadap vonis yang diterima Saka Tatal sudah sangat kuat.

"Sudah, sudah sangat kuat sekali, salah satunya pencabutan keterangan (saksi). Terus ada beberapa keterangan saksi-saksi juga," jelasnya. 

Lebih lanjut, Farhat Abbas menambahkan, bahwa pihaknya mendatangi PN Kota Cirebon tanpa kehadiran Titin Prialianti SH, yang selama ini dikenal publik sebagai kuasa hukum Saka Tatal.

"Hari ini Bang Krisna Murti dan tim dan saya, Farhat Abbas, tanpa Ibu Titin, kita ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi," kata Farhat.

Farhat juga mempertanyakan kinerja Titin sebagai seorang pengacara yang sudah delapan tahun menangani kasus ini. 

Menurut dia, Titin terlalu banyak bicara ke sana kemari namun cara kerjanya sebagai pengacara tidak benar.

"Bayangkan selama delapan tahun seorang pengacara tidak pernah mengambil putusan, terus berkoar-koar, ngomong ke sana sini. Jadi buat apa ngomong kalo memang kerjanya engga bener, gitu," tanas Farhat.

Dia menegaskan, bahwa tim dari Jakarta berusaha menegakan kebenaran. Maka langkah yang akan ditempuh sebelum PK adalah dengan mempelajari putusan kasasi.

"Jalan yang benar adalah membaca mempelajari putusan kasasi, kenapa Saka Tatal dihukum delapan tahun dan tidak didengarkan saksi-saksi atau keterangan pencabutan BAP dan tidak dikawal oleh Bapas maupun diarahkan oleh hakim," ungkap Farhat.

Baca Juga: Promo SUN-JAE KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Promo KA Gocher

Menurut dia, hal-hal tersebut yang membuat putusan berubah dari awalnya tidak ada pasal pembunuhan berencana menjadi ada.

"Sehingga dari awalnya tidak ada pasal 340, (justru) divonis dengan pasal 340. Mudah-mudahan hari ini selesai. Dalam waktu dekat kita ajukan PK," tambahnya.

Kendati demikian, pengacara kondang itu memastikan, tidak ada perpecahan di kubu tim pengacara Saka Tatal.

"Tidak ada perpecahan, hanya keterbukaan. Jadi saya mau bicara jelas-jelas, ketika saya dan Bang Krisna membela (Saka Tatal), yang saya lihat dulu adalah bagaimana pengacara sebelumnya sudah menjalankan kewajibannya atau belum," tegas Farhat.

Baca Juga: SMK Muhammadiyah 2 Karawang Buka Pendaftaran PPDB 2024 dengan Kuota 360 Siswa

Untuk diketahui, Farhat Abbas cs membela Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Saka Tatal sudah menjalani hukumannya. Dia divonis delapan tahun penjara di pengadilan pada tahun 2017 tapi bebas lebih awal.

Ketika kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu, Saka Tatal masih di bawah umur.