POJOKSATU.ID - Tim Polda Jabar bersama Timsus Polres Cirebon Kota lakukan penggeledahan rumah nenek terduga pelaku pembunuhan kasus Vina, Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Blok Simaja, RT/RW 02, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pantauan di lokasi, polisi menggeledah rumah tersebut mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKBP Anggi Eko Prasetyo menuturkan kegiatan ini merupakan salah satu prosedur di dalam proses penyidikan yaitu prosedur penggeledahan yang dilakukan di kediaman keluarga terduga pelaku DPO kasus pembunuhan Vina.
"Kami melaksanakan penggeledahan selama 3 jam untuk mencari bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani," tutur AKP Anggi pada Rabu (22/5/24).
Baca Juga: Partai Kesembilan, Bobby Nasution Mendaftar Bacalon Gubsu di Kantor PKS Sumut
Ia menjelaskan, pada penggeledahan tersebut pihaknya meminta keterangan dari keluarga dan saksi. Saat ditanya barang bukti apa yang diamankan, AKP Anggi masih belum memberikan keterangan pasti.
"Ada 3 (tiga) orang dari keluarga dan saksi yang kami mintai keterangan. Untuk barang bukti nanti kita sampaikan kembali," jelasnya.
AKP Anggi menambahkan, untuk perkembangan lebih jauh akan disampaikan kembali ketika sudah dianggap selesai.
"Karena ini sifatnya penyidikan, untuk perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan ke publik," pungkasnya.




