POJOKSATU.ID - Ratusan Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang melakukan pembersihan Kali Asem di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, sudah tiga bulan tidak menerima honor.
"Sudah tiga bulan kami tidak menerima honor. Apalagi berharap THR," ucap salah satu PHL yang meminta tidak disebutkan namanya, Rabu (27/3/2023).
Sebagai PHL, mereka selama ini tidak pernah mengeluhkan tugasnya membersihkan kali asem yang bau dari limbah sampah. Akan tetapi hak mereka juga tidak di tunda.
"Padahal sesuai perjanjian saat mendaftar menjadi PHL lewat LPSE, dan disitu jelas ada perjanjian yang harus kita patuhi dan kewajiban yang akan kita terima," cetusnya.
Baca Juga: Dihujat Gegara Dituding Rachel Vennya Telantarkan Kucing Peliharaan, Okin Berikan Klarifikasi
Para PHL ini pesimis, bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana imbauan Menteri Ketenagakerjaan atau yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Jangankan THR, yang pokoknya aja kita tidak diberikan udah tiga bulan, apalagi mengharap THR," ungkapnya.
Kendati demikian, para PHL ini berharap haknya selama tiga bulan itu segera dicarikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Apalagi, masa waktu hari raya Idul Fitri 1445 semakin dekat. Banyak kebutuhan keluarga mereka yang juga harus diselesaikan.
"Kami ada 250 PHL. Jika belum ada kejelasan dalam Minggu ini, kami akan menemui Pj Wali Kota Bekasi," tandasnya.
Sampai berita ini tayang, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga belum dapat di konfirmasi. (Al)




