POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Para terdakwa kasus korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) di dakwa dengan tuntutan diatas 5 Tahun penjara, Asep 7 Tahun 6 Bulan, Titov 6 Tahun dan Agus 6 Tahun.

Ketiga terdakwa tersebut di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Rabu kemarin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ketiga terdakwa yang melakukan tindak korupsi tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Sosial, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan dari Serikat Pekerja.

Baca Juga: Gantengnya Enggak Kebanting, Angga Yunanda Pamer Foto Bareng Mingyu SEVENTEEN

Dari data yang diterima pojoksatu.id, yang pertama terdakwa Asep Surya Komara SH,M.Si dituntut pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan dan denda tiga ratus juta subsidair 6 bulan kurungan.

Yang ke dua, terdakwa Titov Firman Hidayat SH, dituntut pidana penjara selama 6 Tahun penjara dan denda tiga ratus juta rupiah subsidair 6 Bulan kurungan.

Yang ke tiga, Agus Gunawan SH, dituntut pidana penjara selama 6 Tahun penjara dan denda tiga ratus juta rupiah subsidair 6 Bulan kurungan.

Baca Juga: Meski Hasil Suara Prabowo-Gibran Unggul, Anies Tetap Menunggu Hasil Akhir dari KPU untuk Dilakukan Evaluasi

Beberapa Jaksa di kejaksaan Negeri Purwakarta yang sempat dihubungi pojoksatu.id, membeenarkan atas tuntutan kepada terdakwa tersebut.

“Iya itu sidang tuntutan dari JPU saat sidang Rabu kemarin (13/03) di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata salah seorang Jaksa, melalui sambungan seluller kepada pojoksatu.id, Jum’at (15/03).

Sementara Jaksa lainnya yang juga dihubungi pojoksatu.id, membenarkan tuntutan hukuman dari pihak JPU tersebut kepada para terdakwa.

Baca Juga: Tips Menghindari Bau Mulut Saat Puasa, Apakah Batal Jika Sikat Gigi?

“Iya itu tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus korupsi BTT,” kata Jaksa kepada pojoksatu.id, yang meminta namanya agar namanya tidak disebutkan.***