POJOKSATU.ID - Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Bekasi menyayangkan beredarnya surat edaran nomor 500.13/424-Disparbudpar.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, yang membolehkan Klub Malam, Karaoke, Pub tetap beroperasi alias buka.

"Seharusnya, Pemerintah Daerah sebelum mengeluarkan keputusan baru tersebut, bisa meminta saran, masukan, pertimbangan kepada tokoh masyarakat dan agama. Keputusan ini berbeda dengan keputusan-keputusan sebelumnya, mungkin Pemerintah ada pertimbangan lain," cetus Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muchtar kepada pojoksatu.id, Sabtu (09/3/2024).

Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Interplasi PJ Wali Kota?

Ia juga mempertanyakan, apabila keputusan tersebut dijalankan, apakah ada jaminan untuk capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama Ramadhan. Tentunya, hal tersebut dapat mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kalau pertimbangannya PAD apakah ada data yang menunjukan jika Bulan Ramadhan ada peningkatan pengunjung saat bulan ramadhan. Jadi harus jelas pertimbangannya. Sejujurnya kami terkejut perihal surat edaran Pemerintah Daerah tentang boleh beroperasinya tempat hiburan malam saat bulan ramadhan di Kota Bekasi Ini," ucap Hasan.

Hasan mengungkapkan, Umat Muslim Kota Bekasi juga punya pertimbangan panjang untuk datang ke tempat hiburan malam selama Ramadhan ini, karena memiliki kewajiban berpuasa.

"Saya masih yakin, masyarakat Kota Bekasi masih tinggi dalam ketaatan beragamanya, baik juga dalam bersosialisasi. Jadi bukan prioritas masyarakat di Bulan Ramadhan untuk datang ke tempat hiburan malam. Lebih banyak mudaratnya, dari pada manfaatnya," tandasnya.

Ansor Kota Bekasi berharap, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dapat mempertimbangkan surat tersebut dan mengevaluasinya.

Baca Juga: Pemprov Sumut Prioritaskan 4 Aspek Pembangunan Berkelanjutan

"Kalau mau bebas, bikin kawasan khusus buat hiburan malam, biar sekalian jos," kelakarnya.