POJOKSATU.ID - Penerimaan Pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Barat II tahun 2023 telah berhasil melampaui target.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II Harry Gumelar saat menghadiri Media Gathering bersama para jurnalis dari Cirebon, Indramayu Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) serta Subang di salah satu kafe Jl Talang, Kota Cirebon, Kamis 7 Maret 2024.

Dijelaskan Harry, capaian tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp23 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp26 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp160,774 miliar, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp89,168 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp249,564 miliar.

Baca Juga: Dapil I Kota Bekasi, Golkar Meloloskan Dariyanto Dan Syafe'i Menjadi Anggota Parlemen

"Penarikan pajak tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Kota Cirebon.”

“Untuk wilayah Kabupaten Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Kota Cirebon itu lebih tinggi presentasenya 105,04 persen," jelasnya.

Menurut Dia, ada empat sektor kegiatan usaha yang memberi kontribusi dominan terhadap realisasi penerimaan.

"Yaitu sektor industri pengolahan sebesar Rp32,73 triliun, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar Rp7,29 triliun.”

“Kemudian di sektor administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib pajak sebesar Rp1.97 triliun, dan sektor konstruksi sebesar Rp1.72 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Saksi PDIP Labura Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Harry mengapresiasi kepada para stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. 

"Kontribusi luar biasa dari setiap wajib pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa," pungkasnya.