POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pada awal tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwakarta memusnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai, nilainya mencapai milyaran rupiah pengusahanya pasti tepuk jidat.
Pemusnahan barang bukti jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut dilakukan siang tadi di halaman kantor Kejari, dihadiri oleh para unsur muspida kabupaten purwakarta.
Pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut, merupakan pemusnahan terbesar dalam satu dekade terakhir yang dilakukan oleh kejari Purwakarta.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie,SH.MH, mengatakan bahwa pemusnahan jutaan batang rokok tersebut atas dasar putusan pengadilan.
"Batang rokok yang dimusnahkan tersebut dari perkara atas nama Arif Hartanto Bin Aman Suyanto atas dasar putusan pengadilan nomor: 182/Pid.sus/2023/PN Pwk. tanggal 28/12/2023," ujar Rohayatie, di halaman kantor kejaksaan, Rabu (17/01).
Selanjutnya, Kata Rohayatie, sedangkan untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP, sebanyak 740 batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan.
"Sebanyak 740 batang rokok yang disisihkan ini dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Cukai sebesar Rp. 2.209.305.600 miliar," beber Rohayatie.
Adapun jutaan batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara sebagian dibakar, kemudian juga dengan cara di buka bungkus rokoknya kemudian direndam dalam bak air yang sudah disediakan.
“Dengan total jumlah batang rokok yang dimusnahkan sebanyak 3.301.660, dari berbagai merek rokok yang tidak ada cukainya,” jelas Rohayatie.
Baca Juga: Berkas Perkara Pencurian Arus Listrik PLN Tambang Bitcoin Dikirimkan ke Jaksa
Sementara akibat rokok yang tidak ada cukainya tersebut, negara tidak bisa memungut dari cukai rokok tersebut memcapai milyaran rupiah.
“Mengakibatkan idak terpenuhinya pungutan Cukai sebesar Rp. 2.209.305.600 miliar," tutup Rohayatie, mengakhiri pembicaraan.***




