POJOKSATU.ID- Sejumlah media memberitakan dugaan operasi senyap untuk meloloskan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.

Namun Praktisi Hukum Burhan keberatan dengan pemberitaan tersebut. Berita tentang dugaan adanya operasi senyap dalam perkara gugatan Anwar Usman di PTUN jakarta dinilai telah merugikan pihaknya sebagai yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Praktisi Hukum Burhan pun menyampaikan klarifikasi bahwa dia tidak pernah memberikan pernyataan terkait adanya operasi senyap yang dilakukan oleh orang yang berinisial AG dalam perkara gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.

Baca Juga: Hanya Nikah Siri dengan Arya, Pinkan Mambo Akui Putrinya Michelle Ashley Belum Merestuinya Menikah Lagi

"Bahwa saya tidak pernah mengetahui perihal adanya operasi senyap terkait perkara gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta. Sehingga tidak benar menjadikan saya sebagai sumber yang mengungkap perihal adanya dugaan operasi senyap tersebut," kata Burhan saat dihubungi, Senin (25/12/2023).

Burhan keberatan terhadap pemberitaan yang beredar yang menyatut namanya sebagai sumber yang membocorkan adanya dugan operasi senyap tersebut.

"Terhadap pemberitaan yang menjadikan saya sebagai sumber informasi terkait adanya operasi senyap dalam perkara gugatan Anwar Usman tidak benar," ujarnya.

Baca Juga: Ini 5 Toko Hampers dan Parcel di Kota Medan, Cocok untuk Kado Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Adapun soal dugaan orang kuat di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN, Burhan menuturkan, jika PTUN mengabulkan gugatan tersebut, maka setidaknya patut diduga ada orang kuat di balik putusan itu.

"Menggugat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tidak tepat, harusnya gugat dulu putusan MKMK, meski putusan MKMK tidak bisa digugat," ungkap Burhan.

Sebelumnya, diberitakan langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun gugatan kurang tepat.

Baca Juga: Heru Optimis Caleg Pro Ganjar Bakal Lolos Duduk di Legislatif

Gugatan dengan nomor registrasi 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai sebagai bentuk perlawanan serius Anwar yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan MKMK.

Adapun isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan. Namun operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA.

Baca Juga: 11 Cara Memilih Nama Bayi Laki-Laki yang Modern, Indah dan Memiliki Arti yang Baik

Tujuan operasi tersebut tidak saja memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.

Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.

Pada Kamis (21/12), misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.

Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. ***