POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Pada Natal tahun 2023 ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, memberikan remisi khusus kepada 56 orang warga binaan.

Dari 56 orang yang mendapat remisi khusus natal 2023 itu, 1 orang diantaranya langsung bebas.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kasubsi Registrasi Mhd. Joni, pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Barcode Produk Berawalan 729 Merupakan Produk Israel, Ini Faktanya

Pada kesempatan tersebut, Mhd. Joni bertindak sebagai inspektur upacara yang dihadiri 46 warga binaan penerima remisi. Dalam sambutannya itu, Joni membacakan sambuatan dan ucapan Natal dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly.

Intinya, Kemenkumham mengimbau agar warga binaan tidak merasa puas setelah mendapat remisi khusus tersebut.

"Kami juga berharap agar jangan berpuas diri. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas Tanjung Balai, agar tetap mengikuti aturan dan program pembinaan lainnya," ujar Joni di depan warga binaan itu.

Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu! Inilah Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal

Usai penyerahan remisi, Joni menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Tanjung Balai Asahan.

Berdasarkan catatan, total keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 62 orang, dan narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI SK Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 53 Orang.

Baca Juga: Belum Bisa Dilalui, BPBD Madina Bersihkan Jalan Penghubung Kota Panyabungan yang Terdampak Longsor

SK Nomor PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2136.PK.05.04 Tahun 2023 sebanyak 1 orang.

Dari 56 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal tersebut yakni, remisi 15 hari 3 orang, remisi 1 bulan 41 orang, remisi 1 bulan15 hari 9 orang, dan remisi 2 bulan 3 orang. ***