POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sungguh tega Pjs Kepala Desa Cadassari Kecamatan Tegalwaru yang ditunjuk oleh Pj Bupati Purwakarta, hingga kini belum membagikan anggaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).

Padahal anggaran DBHP sudah dicairkan kurang lebih sebulan yang lalu, namun Pjs Kepala Desa hingga hari ini belum membagikan anggaran tersebut kepada para penerima yang berhak.

Hal itu diketahui saat ada pemanggilan dari pihak Inspektorat Purwakarta, karena ada beberapa kekisruhan yang terjadi di Desa Cadassari berkaitan dengan kepemimpinan Pjs yang ditunjuk Pj Bupati Purwakarta.

“Iya, pagi tadi kami dipanggil pihak Inspektorat salah satunya menanyakan masalah anggaran DBHP,” kata Wawan mantan Kades Cadassari yang mengundurkan diri dari jabatannya, karena mencalonkan diri jadi peserta Pemilu, Selasa (28/11).

Baca Juga: Bocoran Hero Baru Mobile Legend Bang Bang, Fighter Bersenjata Yoyo

Dalam pemanggilan di Inspektorat tersebut akhirnya dibuka, bahwa anggaran DBHP yang sudah di cairkan satu bulan yang lalu anggarannya belum dibagikan.

“Anggaran buat MUI, karangataruna, bendahara dan hak saya juga belum dikasihkan. Tadi Pjs nya juga mengakui,” jelas Wawan.

Terpisah, ketua Karang Taruna Desa Cadassari, Budi, saat dikonfirmasi via seluller membenarkan bahwa hingga hari ini Karang Taruna belum menerima anggaran dari DBHP.

Baca Juga: Sinopsis Film Blue Beetle, Kisah Unik Keluarga dan Perjalanan Pahlawan Super Membanggakan dalam Satu Frame

“Tahap pertama ini seharusnya kita mendapatkan anggaran Rp. 2.575.000,-. Namun setelah anggaran DBHP dicairkan, hingga kini kita belum mendapatkannya,” jelas Budi, melalui seluller, Selasa (28/11).

Mantan Kades Laporkan Media Online Yang Memuat Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik Ke Pihak Kepolisian.

Selain permasalahan carut marut di Desa Cadassari, mantan Kepala Desa Cadassari yang saat ini maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Gerindra, melaporkan dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Menurut Wawan, dirinya terpaksa melaporkan media tersebut ke pihak aparat kepolisian karena berita dalam media tersebut memuat berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.

“Beritanya bohong, kemudian medianya tidak terdaftar di Dewan Pers sehingga kami melaporkannya. Bila medianya terdaftar di Dewan Pers, pasti kami mengadukannya ke Dewan Pers,” kata Wawan usai membuat laporan di Unit 1 Reskrim Polres Purwakarta.

Baca Juga: Daftar Game Online Seru Terbaik untuk Main Bareng Teman-teman

Saya melaporkan ke kepolisian tersebut atas dasar kajian, baik itu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode etik jurnalistik dan juga peraturan perusahaan pers yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Jadi intinya setelah saya kaji berita tersebut, karena beritanya berita bohong kemudian memiliki niat menyebarkan untuk pencemaran nama baik, maka saya melaporkan dugaan tindakan pidana tersebut,” beber Wawan.

Selain masalah dugaan tindak pidananya yang dilaporkan ke kepolisian, Wawan juga berencana akan menggugat media online tersebut secara perdata.

“Kita lihat saja nanti, langkah berikutnya yang akan kita ambil,” jelas Wawan.***