POJOKSATU.ID - Korem 121/Abw selaku Kolakops melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Kostrad kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram, di jalur tidak resmi wilayah Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Senin (6/11).

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops mengaku sangat mengapresiasi keberhasilan Satgas, dimana dalam kurun waktu yang cukup singkat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang jumlahnya sangat besar.

Baca Juga: Terungkap Caroline Angelica Sudah Siapkan Surprise untuk Best Friends, Diciptakan dari Hati

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., menjelaskan, dari laporan Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han., barang haram tersebut diamankan oleh personel Satgas saat melaksanakan patroli dari seorang laki-laki asal Bima, NTB inisial Rd yang melintas melalui jalur tidak resmi.

"Keberhasilan penggagalan sabu ini berkat informasi dari masyarakat yg selama ini sudah menjadi Mitra pasukan Pengamanan Perbatasan" kata Danrem, Senin 6 November 2023 saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Sudah 9 Orang Ditahan Kasus Penembakan di Bekasi, Termasuk Anak Buah John Kei dan Nus Kei

Danrem menambahkan, bahwa Personel Satgas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu segera menindaklanjuti dengan menggelar Patroli ke beberapa lokasi.

"Setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan Patroli, pada hari ini,tadi sekitar pukul 04.15 WIB, Tim Patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel,yang saat diperiksa berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram," ungkap Danrem.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Aep Syaepuloh Pejabat Terkaya yang Resmi Jadi Plt Bupati Karawang

"Karena tergiur upah yang tinggi dari Bandar, pelaku akan nekat menyelundupkan Narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia. Pelaku yang berinisial Rd membawa 10 paket sabu tersebut dalam ransel yang rencananya akan di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan. Namun sebelum sampai di tujuan berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti, " jelasnya.

Danrem menambahkan, bahwa untuk saat ini pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas untuk diserahkan oleh Danrem 121/Abw selaku Dankolakops Rem 121/Abw, nantinya diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr dan kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya.

"Kami bawa pelaku ke Makorem 121/Abw untuk kita serahkan ke pihak Kodam XII/Tpr dan diproses hukum selanjutnya oleh pihak kepolisian, " pungkasnya. ***