POJOKSATU.id - Toto Toyiban atau yang dikenal sebagai Bucek (36), anggota geng motor XTC Beer 188 tega membunuh seorang temannya setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Bandung, kejadian ini bermula ketika Toto Toyiban atau Bucek diundang untuk bergabung dalam grup geng motor dan WhatsApp yang dibuat oleh korban Andrian alias Eboh (29).

Di dalam grup tersebut, korban dan pelaku terlibat dalam percakapan dan bercanda.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Aksi Balas Dendam Geng Motor XTC dengan GBR Berujung Nyawa Melayang, Begini Penjelasan Kapolres Garut

Motif di baliknya adalah pelaku merasa marah karena dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh korban yang merupakan anggota geng motor yang sama.

Menganggap ucapan Toto sebagai ejekan, Andrian alias Eboh memutuskan untuk mengeluarkan Toto dari grup WhatsApp.

Tidak menerima dikeluarkan dari grup, Toto kemudian mendatangi Andrian untuk menanyakannya.

Diketahui pelaku dan korban tinggal di kampung yang berdekatan.

Andrian alias Eboh tinggal di Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sementara Toto alias Bucek adalah penduduk Bojong Cibodas, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Genk Motor XTC Beer 188, Admin Tewas Dibunuh Anggotanya

Saat itu, Andrian tidak menjawab pertanyaan dari Toto.

Kemudian pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dan korban kembali bertemu.

Andrian sempat menanyakan keberadaan Toto kepada seorang temannya.

Setelah mengetahui di mana Toto berada, Andrian mengejarnya dan memukul bagian belakang kepala Toto.

Pada saat itu, Toto berbalik dan mendorong Andrian hingga dia terjatuh.

Selanjutnya, Toto mengambil pisau yang ada di tas pinggangnya dan menikam Andrian di bagian dada sebelah kiri.

Selain itu, Toto juga menusuk tangan kiri dan jari-jari korban.

Baca Juga: Komplotan Geng Motor Kembali Berulah di Karawang

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku Toto berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, yakni 7 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Toto ditangkap di rumahnya di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapisi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Toto Toyiban alias Bucek mengaku bahwa ia tidak memiliki niat untuk membunuh korban.

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah meminta maaf, tetapi korban mengajaknya berkelahi.***