POJOKSATU.id - Polresta Banyumas telah menetapkan pemilik wahana The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Edi Suseno (63), pemilik wahana tersebut ditahan usai insiden pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan kematian seorang pengunjung.

"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi di Banyumas, Berselancar di Facebook, Tawarkan ABG Hingga Ibu Hamil

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di tempat kejadian dan pemeriksaan 16 saksi, termasuk seorang ahli konstruksi.

Selain itu, Polresta Banyumas juga bekerja sama dengan Tim Labfor Polda Jawa Tengah untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi kejadian, terungkap bahwa jembatan kaca semestinya menggunakan kaca laminated tempered yang minimal tiga lapis kaca demi menjaga keamanan.

Namun ternyata jembatan tersebut hanya menggunakan satu lapis kaca dengan ketebalan 1,2 sentimeter.

Desain jembatan kaca tersebut dibuat tanpa izin dan belum melalui uji kelayakan.

Baca Juga: Imbas Jembatan Kaca di The Geong Banyumas Makan Korban Jiwa, Siap-siap Pengelola Bakal Diperiksa Polisi

Disamping itu, jembatan ini tidak memiliki standard operational procedure (SOP) atau kajian keselamatan saat wahana jembatan kaca di The Geong dioperasikan.

Selain itu, di area tersebut juga tidak ada papan pengumuman ataupun imbauan yang bisa dilihat oleh wisatawan.

Selain di The Geong, tersangka juga memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan di Guci, Kabupaten Tegal.

Dan wahana di Baturraden ini telah ditutup.

Edi Suseno dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman pidana lima tahun penjara.***