POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Tangerang angkat suara merespons sorotan publik soal sosok Budyanto Djauhari alias Kokoh AD atau Djau Bie Than.

Budyanto Djauhari kembali viral di media soaial akibat kasus KDRT dan menghajar istrinya yang tengah hamil 4 bulan.

Budyanto diketahui pernah ditangkap polisi pada Juli 2021 lalu karena kasus penyelundupan ekstasi di dalam obat Covid-19 dengan jumlah 2.342 butir.

Baca Juga: Bertahan di Inggris, Lolly Putri Nikita Mirzani Lanjut Kuliah Dibiayai Antonio Dedola dan Kerja Paruh Waktu

Bahkan, kasus saat Pandemi Covid-19 itu sempat diekspos melalui konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota.

Budyanto sendiri ditangkap di Kawasan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang Juli 2021 silam.

Humas Pengadilan Negeri Humas PN Tangerang, pihaknya membenarkan jika Budyanto Djauhari pernah disidang dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Waliyin, Nama Asli Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Kerja di Restoran Kaliurang

Namun, dakwaan terhadap Budyanto Djauhari bukan mengedarkan narkoba.

Melainkan tidak melapor adanya tindak pidana peredaran narkoba.

"Pernah. Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika," kata Arief kepada Pojoksatu, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Berupaya Cegah Tindak Kriminal, Bobby Nasution Instruksikan Jajaran Data Warga Usia Produktif di Kota Medan

"Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim," jelasnya.

Disinggung soal barang bukti saat persidangan, Arief menjelaskan bahwa tidak benar Budyanto Djauhari memiliki ribuan butir kapsul berisi ekstasi.

Berdasarkan fakta persidangan, Budyanto didakwa atas kepemilikan 43 butir kapsul berisi metamfetamin atau narkoba golongan 1.

Baca Juga: Bobby Nasution Meminta Penegak Hukum Bertanggungjawab Terhadap Keamanan Kota Medan dari Tindakan Kriminal

Barang buktinya terdiri dari 7 kapsul warna kuning yang berisi metamfetamin dan 36 butir metamfetamin dalam kapsul kuning-hijau.

"Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. Tapi terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika," jelas Arief.

Arief menjelaskan, atas perbuatannya Budyanto Djauhari divonis 7 Bulan penjara. Putusan itu sudah diketuk pada Desember 2021.

Baca Juga: Soal Enji Ngaku Rindu Bilqis, Ayu Ting Ting : Jangan Sampai Saya Korek Luka Lama Lagi

"Diputus (vonis penjara) 7 bulan. Jadi, tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar. Ini putusan tanggal 1 Desember 2021," pungkasnya.

Reporter: Fandi