POJOKSATU.id, PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 4 orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan Personel Satreskoba Polres Padangsidimpuan.
Dalam waktu seminggu terakhir Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja dan sabu di Kota tersebut.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, bahwa keempat orang tersebut damankan di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Kawasan Rebana Bakal Serap 4,49 Juta Pekerja
"Ada 4 orang yang kita amankan di lokasi yang berbeda. Diduga jaringan Narkotika antar Kabupaten dan Provinsi,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/7/2023).
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal, sabu, handphone, sepeda motor dan sejumlah uang tunai dari salah satu tempat pengiriman barang.
“Dari tersangka RB 1 unit Hp merek Samsung warna hitam. Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah." papar AKBP Dudung.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Lantik 1.664 PNS Fungsional, Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi
Didampingi Wakapolres Kompol Maju Harahap dan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar SH, Kapolres menambahkan tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kel Panyanggar.
Sedangkan, AL diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1 unit Hp VIVO warna hitam dan uang tunai Rp.175.000,-
AKBP Dudung menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.” tegasnya. ***
Baca Juga: BPBD Sediakan Perahu Karet untuk Evakuasi Korban Banjir di Padang Bagi Masyarakat Rentan

