POJOKSATU.id, KARAWANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang Polda Jabar mengadakan Apel Malam KRYD (Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan) guna melakukan patroli prekat dan strongpoint pos singgah.

Petugas Kepolisian juga menyisir sejumlah lokasi yang diduga biasa dijadikan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kejahatan malam dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas), pada Kamis (13/7/2023) malam.

Baca Juga: Polres Karawang Serentak Bersihkan Sampah, Kolaborasi Dengan TNI dan Warga

Apel malam ini dipimpin oleh Pawas Kanit Lidik Satresnarkoba, Iptu Cepi Ismail, yang memberikan arahan kepada para anggota sebelum melaksanakan patroli prekat dan strongpoint.

Iptu Cepi Ismail, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Karawang, menjelaskan, "Apel malam ini merupakan arahan dari Kasat Resnarkoba untuk mengantisipasi tindakan kejahatan di malam hari, seperti kejahatan jalanan (C3), geng motor, balapan liar, tawuran, razia miras oplosan, premanisme, dan gangguan keamanan lainnya, terutama peredaran narkotika."

"Dalam menghadapi situasi tersebut, jika menemukan kelompok anak muda yang berkumpul tanpa tujuan atau geng motor, bubarkan dan lakukan pemeriksaan dengan cara yang humanis, tegas, dan terukur," pesan Iptu Cepi Ismail.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Kabel Proyek Kereta Cepat Diringkus Polres Karawang

Dalam pelaksanaannya, anggota patroli akan melakukan pengawasan di titik-titik yang dianggap rawan kejahatan, seperti C3, tawuran, geng motor, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda, terutama terkait peredaran narkotika.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa kegiatan patroli prekat dan strongpoint merupakan tindak lanjut dari program Kapolres Karawang, yaitu Program CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, dan Presisi).

Baca Juga: Incar Penjahat Jalanan, Tim Sanggabuana Polres Karawang Bakal Sering Patroli Malam

"Strongpoint akan dilaksanakan mulai pukul 24.00 hingga 05.00 di sepanjang Jalan Lingkar Tanjungpura, dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab," ungkap AKP Arif Zaenal.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang menegaskan, "Hal ini merupakan tindak lanjut dari tugas dan fungsi polisi berdasarkan UU No 2 Tahun 2002, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, mengayomi, dan melayani warga masyarakat." ***