POJOKSATU.ID - Pelaku tindak asusila berinisial MY (39) terhadap anak dibawah umur SDR (8) di grebek warga saat berada dirumahnya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pelaku mengiming-imingi uang Rp10 ribu ke korban, setiap kali akan melancarkan aksi bejatnya. Diketahui, pelaku yang berstatus duda ini, telah berulang kali melakukan tindakan asusila.
Kapolsek Selatan Timur (Seltim), AKP Fiekry Adi Perdana mengungkapkan, terduga pelaku diamankan pada Selasa, 11, Juli 2023.
Saat itu, pelaku dilakukan penggerebekan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Argasunya yang mendapatkan laporan dari warga.
Dari video penggerebekan yang beredar, pelaku saat itu sudah bersama korban di rumahnya.
Pelaku tidak menyadari kalau kali ini gerak-geriknya sudah dipantau. Sehingga ketika pintu rumahnya didobrak, didapati sedang bersama korban di dalam rumah.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta ASN Pemko Medan Lebih Kreatif dan Inovatif
"Pelaku kita bawa langsung ke Polres Cirebon Kota dan diserahakan ke Unit PPA. Agar cepat prosesnya, segala kelengkapan sedang diproses," tuturnya.
Tidak hanya itu, Kapolsek Seltim juga memberikan prioritas kepada korban untuk pemulihan dari trauma.***




