POJOKSATU.ID — Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Purwakarta berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 710.200 batang.

Pengungkapan ini dilakukan di ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci Km. 194, Plumbon, Cirebon.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dalam keterangannya, menyebutkan operasi bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengangkutan rokok ilegal yang akan melintas di wilayah kerjanya menggunakan mobil penumpang jenis Toyota Hiace berwarna putih.

Baca Juga: UPDATE Insiden Intimidasi Wartawan TVRI di Kantor Gubernur, Plt Kadis Kominfo Sumut: Tidak Menghalangi Jurnalis Saat Meliput

"Tim gabungan segera melakukan patroli dan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi target. Saat dilakukan pengejaran, kendaraan pelaku sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan kerusakan pada salah satu mobil patroli kami," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima pojok satu.

Meski begitu, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kenapa SIMPKB Kembali ke TAMPILAN AWAL Setelah Klik KONFIRMASI KESEDIAAN PPG Guru Tertentu 2025? BATAL TERPANGGIL? Tenang, Ada Solusinya

Hasilnya, ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai di dalam mobil tersebut.

Sopir beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp529,8 juta, dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,05 miliar.

Baca Juga: Gabungkan Konsep Moderen dengan Menu Nusantara, Cantik Manis Kafe Pilihan Tepat untuk Nongkrong dan WFC di Medan

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 54 dan 56, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ***