POJOKSATU.ID,- Jajaran Satuan narkotika dan obat-obatan terlarang (Satnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 31 kasus terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun juga perdagangan obat keras secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut telah berhasil diungkap selama kurun waktu 3 bulan terakhir. 3 bulan terakhir ini adalah terhitung semenjak diperintahkannya pembentukan satgas pemberantasan narkotika oleh Kapolri dan kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran utamanya adalah jajaran narkoba baik tingkat Polda baik maupun juga tingkat Polres.

Baca Juga: Kendala Yang Sering Ditemui pada Footstep Sepeda Motor

Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Arif Budiman mengatakan,dari pengungkapan yang telah berhasil dilaksanakan ada 31 kasus yang telah berhasil diungkap di mana dari 31 kasus tersebut terdiri dari 22 perkara terkait dengan tindak pidana peredaran obat keras secara ilegal.

Kemudian 7 (tujuh) kasus terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) kasus terkait dengan tindak pidana peredaran ganja secara ilegal. 

"Dari 31 kasus, telah diamankan tersangka sejumlah 35 orang yang terdiri dari tersangka obat-obatan keras sebanyak 25 orang,8 tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika sabu-sabu dan untuk ganja dan 2 orang," kata Arif.di agenda konferensi pers di Mapolresta Cirebon. Kamis (30/11/2023)

Baca Juga: Munajat Kubro 212 Klaim Dihadiri Jutaan Umat Islam, Atribut Partai Haram, Bendera Indonesia dan Palestina Wajib

Ia menyebut,adapun barang bukti (BB) yang telah berhasil diamankan dari keseluruhan tersangka diantaranya adalah obat-obatan keras berbagai jenis yaitu trihexyphenidil tramadol maupun pil dekstro sebanyak 12.043 butir.

Kemudian untuk jumlah barang bukti sabu-sabunya sendiri adalah 39,63 gram dan untuk barang bukti jenis ganja sebanyak 29,55 gram. Selanjutnya barang bukti yang lainnya adalah sarana komunikasi seperti handphone kendaraan bermotor. "juga barang-barang yang pada saat itu digunakan menjadi bagian daripada sarana untuk melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras ini,"ujarnya.

Arif mengatakan,keseluruhan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika maupun pasal 435 pasal 436 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jimin dan Jungkook Bakal Jalani Wajib Militer di Pusat Pelatihan yang Sama dengan Kim Seokjin BTS

Lebih jauh Arif mengapresiasikan kepada masyarakat yang telah memberikan laporan informasi terkait peredaran penyalahgunaan narkotika. 

"Masyarakat bisa melaporkan serta menghubungi nomor masyarakat dapat menghubungi call center 110. untuk melaporkan segala jenis Tindak pidana kejahatan atau masalah keamanan,"ujar Arif.

Kemudian dari rangkaian penangkapan tersebut pihaknya juga telah memilah berdasarkan wilayah diantaranya adalah wilayah di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. 

"Ada 4 (empat) Kecamatan yang memang menjadi atensi khusus yaitu Kecamatan Palimanan Kecamatan Dukuh Puntang Kecamatan Gebang dan Kecamatan Babakan terkait peredaran narkoba,"kata Arif.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Jawa Barat Menyerahkan Donasi Peduli Palestina

Menurutnya dari hasil pengungkapan kasus tersebut agak dominan dan masih dalam pengembangan.Pasalnya dari sel-sel jaringan narkotika yang sudah diungkap serta perolehan barang yang selama ini dilakukan menjadi sebuah satu catatan.

"Menjadi catatan terkait dengan cukup tingginya tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan keras. Ini juga menjadi atensi khusus kita karena berdasarkan hasil pengungkapan cukup besar termasuk juga barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup banyak," tutup Arif.