POJOKSATU.id, BOGOR — Persoalan lahan di kawasan Palm Boko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.

Kuasa hukum pemilik lahan, Ozzy Sudiro, yakni Damai Hari Lubis (DHL), resmi melaporkan PT Sentul City Tbk ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik Ozzy di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng.

Persoalan itu mencuat setelah alat berat yang disebut-sebut berada di lokasi atas perintah Sentul City melakukan aktivitas sejak 17 September 2026.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh. Jadi, beradu bukti nanti di pengadilan, bukan di meja tim legal Sentul City," kata DHL, Selasa (29/9/2026).

Menurut DHL, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pemerasan disertai ancaman serta dugaan penyerobotan dan perusakan lahan masyarakat.

Kuasa pengelolaan lahan Palm Boko, Pepen Efendi, membenarkan laporan tersebut telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar.

Ia menyebut laporan bernomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/Polda Jabar tertanggal 19 September 2026 dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2HP.

"30 September ini saya akan sertakan semua bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Pepen.

Sementara itu, Ozzy mengaku mendapat banyak informasi dari warga lain yang merasa memiliki persoalan dengan Sentul City.

"Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami. Jadi, pola mereka itu seperti memeras masyarakat. Kalau tidak membayar, ya buldoser yang turun," kata Ozzy.

Ozzy juga menolak ajakan tim legal Sentul City untuk datang ke kantor perusahaan. Ia memilih agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, PT Sentul City Tbk menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dan pencocokan data dengan pihak yang merasa keberatan.

Tim Legal PT Sentul City Tbk, Farhan, mengatakan perusahaan memiliki basis data aset serta dokumen terkait kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi dasar aktivitas di lokasi.

"Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozzy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif," ujar Farhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Farhan menilai pencocokan dokumen secara langsung diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan fakta hukum dari masing-masing pihak.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas alat berat disebut masih berlangsung. Sejumlah truk juga terlihat mengangkut tanah dari kawasan Cijayanti menuju lokasi.

"Pengangkutan tanah sejak hari Minggu. Ada puluhan truk angkut tanah dari Cijayanti dibawa ke sini," ujar seorang warga.

Kini, persoalan tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Masing-masing pihak diperkirakan akan membawa bukti dan dokumen yang dimilikinya untuk diuji dalam proses hukum.**