POJOKSATU.ID – Kejari Kabupaten Bogor gelar sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru .
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Serbaguna Setda Kabupaten Bogor, Kamis, 27 November 2025.
Kegiatan ini diadakan sebagai langkah persiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.
Baca Juga: Menunggu Desember 2025, Sinyal Kuat Pengumuman Kelanjutan BLT Kesra untuk Awal 2026
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan, sosialisasi ini agar masyarakat, pemangku kepentingan memahami substansi perubahan dalam aturan pidana.
“Mereka harus tahu pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang akan dilaksanakan bulan depan. Ketika tahu dan memahami, implementasinya lebih mudah,” ujar Denny.
Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Kasi Pidum Kejari Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengatakan sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Sebagian besar peserta adalah APH. Bagaimana kami, khususnya APH, bisa menyesuaikan perubahan yang terjadi di KUHAP maupun KUHP yang baru,” jelasnya.
Sosialisasi ini dilakukan menyusul disahkannya revisi KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 18 November 2025.
KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu.
Kejari berharap, seluruh jajaran penegak hukum dan masyarakat dapat memahami aturan baru secara komprehensif sehingga implementasi di lapangan berjalan tertib dan efektif.***

