POJOKSATU.id — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten dan Kota Bogor.
Menurutnya, peristiwa ini tidak lepas dari dampak pembangunan tempat wisata yang dilakukan oleh perusahaan daerah, Jaswita.
Dedi menyampaikan bahwa informasi ini ia terima langsung dari Bupati Bogor, yang mengungkapkan keprihatinan terhadap bencana banjir di kawasan Puncak.
Salah satu penyebabnya diduga berasal dari proyek yang dikelola Jaswita.
"Oh iya, saya ngomong aja terus terang aja di situ kan ada Jaswita. Jaswita itu membangun sarana rekreasi di Puncak. Berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu kubahnya atau apa namanya ya, kemudian terjatuh masuk ke sungai," kata Dedi pada Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Sarana Rekreasi di Puncak, Cegah Bencana Hidrometeorologi
Dampak dari insiden tersebut menyebabkan penyumbatan aliran sungai, yang berujung pada luapan air ke permukiman warga.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa informasi ini masih berdasarkan laporan dari Bupati Bogor melalui sambungan telepon dan akan menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
"Tadi ketika ngomong di telepon dengan saya, ini harus segera dilihat dan dibenahi. Hari Kamis saya bersama Menteri Lingkungan Hidup akan menginspeksi dan mengambil keputusan-keputusan penting," jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap perusahaan milik daerah yang dinilai bertentangan dengan prinsip lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau saya sebagai gubernur melihat area itu ternyata mengurangi daya resapan air dan menimbulkan bencana, tidak ada masalah kok untuk dievaluasi," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan swasta yang mengelola destinasi wisata di Jawa Barat.
Baca Juga: Ratusan Warga Terdampak, BPBD Jabar lakukan Asesmen Pasca Banjir Bandang di Puncak Bogor
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
"Termasuk swasta-swasta juga harus berani dievaluasi. Mana yang lebih didulukan, keselamatan warga atau hanya sekadar kesenangan segelintir orang? Keselamatan warga lebih utama dari apa pun," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap proyek Jaswita, tetapi juga terhadap berbagai objek wisata yang ada di Jawa Barat.
Baca Juga: Masuk Diantara 194 Bangunan Liar, Restoran Asep Stroberi Ternyata Pernah Bilang Gini ke Pemkab Bogor
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah bencana di masa mendatang.
Dalam pernyataannya, ia juga mengkritisi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dinilai banyak mengalihfungsikan lahan dari perkebunan menjadi bangunan.
Menurutnya, jika praktik ini terus berlanjut, lebih baik perusahaan tersebut diubah menjadi PT Pariwisata.
Baca Juga: Banjir Bandang di Bogor Landa Pemukiman Warga, Tagar 'Pray for Puncak' Menggema di Media Sosial
Saat ditanya kemungkinan pencabutan izin bagi perusahaan pariwisata yang mengelola lahan PTPN, Dedi menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Sangat bisa (dicabut izinnya), nanti tergantung rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan dari Pemprov Jabar, banjir bandang terjadi di kawasan Puncak Bogor pada Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.
BPBD mencatat bahwa di Kota Bogor, banjir melanda delapan desa di tiga kecamatan, menyebabkan delapan rumah terendam.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor, banjir merendam 257 rumah dan berdampak pada 260 kepala keluarga serta 988 jiwa.
Sebanyak dua kepala keluarga yang terdiri dari delapan jiwa harus mengungsi, dan satu korban dinyatakan hilang.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor, Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Proyek Jaswita di Puncak Bogor juga sebelumnya menuai kontroversi. Pembangunan wahana rekreasi seperti bianglala telah menyebabkan penggundulan lahan yang sebelumnya merupakan perkebunan teh.
Proyek ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur. ***

