POJOKSATU.ID- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota menangkap seorang pekerja yang melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah di Restoran Hotmen milik pengacara kondang Hotman Paris, yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.
Pelaku bernama Fadlil Ashari alias FA. Polisi menangkap FA saat hendak menginap di rumah temannya yang berlokasi di Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Kamis (25/4) malam.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, bahwa pelaku FA ini merupakan pegawai yang menjabat sebagai manajer di Restoran Hotmen milik Hotman Paris, dan baru bekerja sekitar satu bulan.
Baca Juga: Siswa SMP di Karawang Ditemukan Tewas, Diduga Korban Tawuran
Selama bekerja di restoran tersebut, FA tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada manajemen restoran dan itu terhitung sejak 15 Maret 2024.
Uang yang ada di dalam loker diambil oleh FA sebanyak Rp 172 juta lebih, setelah itu pelaku kabur ke beberapa daerah di pulau Jawa.
"Nah yang bersangkutan mengambil uang tersebut tidak hanya satu kali saja. Yang pertama Rp50 juta, yang kedua Rp90 juta, dan seterusnya," kata Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (30/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bismo, uang Rp50 juta digunakan pelaku untuk judi online.
Baca Juga: Braga Bebas Kendaraan, DPRD: Momentum Penataan Ulang Kawasan Wisata Kota Bandung
Kemudian, yang Rp90 juta dan seterusnya itu dipakai untuk membayar hutang kepada teman-temannya yang sebelumnya meminjam uang untuk judi online, dan selebihnya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi seperti membeli motor, laptop, handphone dan lain sebagainya.
"Jadi setelah melakukan penggelapan uang ini, pelaku kabur ke beberapa tempat mulai dari Ciampelas, Garut, Purwokerto hingga ke Purbalingga Jawa Tengah. Selama pelariannya pelaku nginap di hotel dan juga nginap di rumah temannya, dan di saat menginap di rumah temannya itulah pelaku kami tangkap," ungkapnya dikutip rmoljabar.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
